Opini Anshar Aminullah
Akurasi Data di Tengah Putusan Pemilu Terpisah
Secara tak langsung, di sanalah harga diri demokrasi ini diuji, bukan pada siapa yang menang, melainkan siapa yang diberi kesempatan memilih.
Anshar Aminullah
Mahasiswa Prog. Doktoral Sosiologi Universitas Indonesia)
TRIBUN-TIMUR.COM - Data pemilih dengan tingkat akurasi yang baik, bukan hanya urusan teknis KPU bersama Bawaslu, melainkan penentu tentang siapa yang berhak bicara pada ruang demokrasi. Mengawal data juga menjadi perwujudan dalam mengawal demokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 26/6/2025 lalu yang memisahkan pemilu nasional dan lokal menuntut kehati-hatian ekstra dalam menjaga data pemilih.
Secara tak langsung, di sanalah harga diri demokrasi ini diuji, bukan pada siapa yang menang, melainkan siapa yang diberi kesempatan memilih.
Giat KPU di semua lini dari Pusat hingga Kabupaten/ Kota pada Juni-Juli 2025, dengan tujuan: pertama, pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi upaya konsisten dalam rangka memelihara dan memperbarui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir (KPU RI, 2025).
Dalam pendekatan fungsionalisme struktural Durkheim yang di kemudian hari dieksplorasi lebih mendalam oleh Talcott Parsons (1951), bahwa masyarakat dipahami sebagai suatu sistem yang saling bergantung dan bekerja bersama untuk menciptakan stabilitas dan keteraturan sosial.
Dalam pendekatan kerangka ini, setiap elemen sosial termasuk sistem pemilu dan data pemilih memiliki fungsi yang spesifik serta berkontribusi terhadap keteraturan kolektif. Sehingga posisi data pemilih semestinya ditempatkan sebagai fondasi demokrasi, bukan hanya sekadar instrumen teknis.
Data ini harus dipandang sebagai elemen sistemik yang krusial untuk menjaga fungsi kelembagaan demokrasi, lebih khusus dalam pelaksanaan pemilu yang sah serta inklusif.
Seiring dengan putusan MK yang dengan jelas telah memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal mulai 2029, maka fungsi data pemilih menjadi semakin kompleks dan vital. Sebab, keterpisahan pemilu secara struktur menuntut pemutakhiran data yang lebih presisi dan lebih adaptif, agar tidak menimbulkan disfungsi dalam sistem demokrasi yang lebih terfragmentasi.
Jika elemen data ini tidak dikelola secara akurat, maka fungsi integratif dari pelaksanaan pemilu sebagai pengikat kohesi sosial dan legitimasi politik justru makin terganggu. Dalam logika Parsons di atas, hal ini justru mengancam dimensi integrasi dan "goal attainment" dalam sistem demokrasi, di mana pemilu tidak lagi memiliki kemampuan menjadi sarana penyaluran aspirasi secara adil, hal ini dikarenakan adanya cacat pada fondasi datanya.
Akurasi di Tengah Perubahan Sistem
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) yang dilaksanakan oleh KPU RI secara berjenjang semestinya mencerminkan fungsi institusional dalam rangka menjaga keteraturan sistem politik melalui pembaruan data, menjamin kerahasiaan, dan menyediakan data yang akurat.
Sebagai pembanding, di beberapa negara dengan sistem demokrasi yang lebih matang, mereka secara konsisten melakukan pembaruan data pemilih (electoral roll maintenance) sebagai bagian penting dari tata kelola pemilu yang bersih, adil, jujur, inklusif, dan kredibel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ui-sosiaologin-222.jpg)