Opini
KPK VS Akal Sehat : Menjerat Gus Yaqut Tanpa Kerugian Negara
Namun, di sinilah letak persoalan kritis: “cukup” secara kuantitatif tidak serta merta berarti “kuat” secara kualitatif dan substansial.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2024 telah memantik perdebatan hukum yang serius. KPK menjeratnya terkait penetapan kuota haji reguler dan khusus.
Namun, di balik gegap gempita penetapan tersangka, terdapat setidaknya tiga titik krusial yang mengundang tanya yaitu validitas alat bukti permulaan, keabsahan tindak pidana, dan keberadaan kerugian negara. KPK tampak bergerak cepat, sementara landasan faktual justru masih berkabut.
Pertama, KPK bersikukuh telah memenuhi syarat formal dengan memiliki “minimal dua alat bukti” untuk menetapkan tersangka. Alat bukti yang dimaksud adalah informasi dari publik dan hasil pemeriksaan awal.
Namun, di sinilah letak persoalan kritis: “cukup” secara kuantitatif tidak serta merta berarti “kuat” secara kualitatif dan substansial.
Informasi publik seringkali bersifat umum dan perlu dikonfirmasi secara ketat, sementara hasil pemeriksaan awal KPK dalam kasus ini dilakukan ketika audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lembaga yang secara konstitusional berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara masih berjalan.
Tindakan KPK ini dapat dinilai terburu-buru dan berpotensi mendahului kesimpulan audit yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam mendeteksi indikasi kerugian keuangan negara. Dengan kata lain, KPK membangun bangunan tersangka di atas tanah yang belum sepenuhnya padat.
Kedua, terkait substansi kebijakan kuota haji 50:50 (reguler:khusus) yang menjadi salah satu fokus penyidikan.
KPK diduga melihat kebijakan ini sebagai potensi penyalahgunaan wewenang. Padahal, kebijakan pembagian kuota tersebut memiliki fondasi hukum yang jelas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 27 ayat (2) UU tersebut secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk “menetapkan jumlah dan pembagian kuota” dengan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk keselamatan dan keamanan jemaah.
Argumen yang berkembang dari Kemenag era Gus Yaqut adalah bahwa pembagian 50:50 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, mengurai antrian panjang reguler, serta yang terpenting: mitigasi risiko keselamatan.
Kuota khusus dengan persyaratan fisik dan finansial yang lebih ketat diasumsikan dapat mengurangi beban sistem di Arab Saudi, yang pada tahun-tahun sebelumnya kerap memunculkan masalah kesehatan dan keselamatan jemaah lansia dari kuota reguler.
Di titik ini, unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) menjadi kabur. Jika kebijakan diambil berdasarkan pertimbangan teknis-operasional dan mandat UU untuk keselamatan jiwa, di mana letak unsurnya sebagai tindak pidana korupsi?
Apakah setiap kebijakan yang berbeda dari praktik sebelumnya meskipun masih dalam koridor hukum lantas dapat dijerat sebagai penyalahgunaan wewenang?
KPK harus secara sangat hati-hati membedakan antara kebijakan yang berpotensi keliru (yang dapat dikoreksi secara administratif) dengan kebijakan yang direncanakan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain.
Sejauh ini, publik belum melihat bukti kuat adanya “permufakatan jahat” dalam penetapan kuota ini.
Ketiga, dan ini yang paling fundamental: di mana kerugian negara? Justru argumen kontra muncul, jika kuota khusus hanya 8 persen seperti masa sebelumnya, maka potensi beban subsidi negara justru bisa lebih besar.
Kuota reguler yang sangat dominan (92 % ) berarti pemerintah harus menanggung subsidi yang lebih besar untuk jemaah yang antre puluhan tahun, dengan biaya penyelenggaraan yang terus naik. Sementara, kuota khusus dengan komponen biaya yang lebih tinggi justru dapat mengurangi beban APBN.
Klaim KPK soal kerugian negara dari selisih biaya ini tampaknya masih berupa kalkulasi hipotetis yang belum dikonfirmasi audit BPK.
Yang justru bisa menjadi “kerugian” adalah jika ada manipulasi dalam penetapan penyedia layanan di kuota khusus, namun itu adalah persoalan terpisah dari kebijakan kuota itu sendiri.
Misalnya pihak travel yang mendapat kuato haji khusus dengan harga normal Rp. 200 juta , tapi di jual ke jamaah dengan harga Rp.300 Juta Sampai Rp.400 juta maka tentu pertanggungjawaban bukan kepada pengambil kebijakan, melainkan kepada pihak travel.
Apalagi Travel yang sudah mengembalikan uang ke KPK, ini tentu keliru, karena uang itu bukan uang negara , melainkan uang jamaah, sehingga harusnya di kembalikan ke jamaah bukan ke KPK.
Lalu, adakah kerugian immaterial? Hak jemaah reguler yang tertunda memang bisa diklaim sebagai “kerugian”, tetapi itu adalah konsekuensi dari sistem antrean dan kebijakan yang sah.
Presiden sebagai pemegang kuasa pembentukan kebijakan (policy making) juga telah menyetujui skema ini.
Dinamika kasus ini mengingatkan kita pada dua hal. Pertama, KPK dalam beberapa tahun terakhir kerap menggunakan pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) yang elastis, yang bisa menjerat kebijakan yang kontroversial sekalipun, meski dasar hukumnya ada. Ini berbahaya bagi iklim birokrasi dan keberanian pejabat mengambil terobosan.
Kedua, ada kesan kuat politisasi hukum. Gus Yaqut adalah politisi PKB, partai yang secara elektoral sedang naik daun.
Penetapan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik pasca-pemilu, di mana kekuatan politik lama berusaha menyeimbangkan peta kekuasaan.
KPK tentu harus bekerja dan memiliki independensi. Namun, kredibilitas lembaga antirasuah ini justru akan diuji pada kemampuannya membuktikan tiga hal dalam persidangan nanti yaitu kebijakan kuota 50:50 benar-benar melampaui kewenangan dan bermaksud jahat.
Kerugian negara benar-benar nyata dan terukur, bukan sekadar potensi, dan penetapan tersangka yang cepat ini bukan bagian dari grand design politik hukum yang lebih besar.
Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar sensasi. Hukum harus ditegakkan dengan ketelitian, bukan dengan ketergesaan.
BPK harus diberi ruang menyelesaikan auditnya. Karena memutuskan kebijakan adalah hak prerogatif eksekutif, sementara menjeratnya sebagai tindak pidana adalah ranah yang sangat sempit dan membutuhkan bukti yang luar biasa kuat.
Jika tidak, yang terjadi bukan pemberantasan korupsi, melainkan kriminalisasi kebijakan yang akan membekukan nalar publik dan inisiatif birokrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)