Opini
Ada BKO di Balik OBA Ilegal
Anda mungkin pernah mengkonsumsi obat herbal kemudian mendapat efek yang tidak diinginkan.
Sedangkan BKO adalah zat kimia sintetis yang biasanya digunakan dalam obat kimiawi keras dalam bentuk tablet, kapsul, sirup dan sebagainya. Seperti parasetamol, deksametason, sildenafil dan sibutramin.
BKO sangat berbahaya jika dicampurkan ke OBA. Tidak ada pengawasan dosis dan penggunaannya.
Dioplos secara sembarangan tanpa dosis standar, tanpa indikasi jelas dan tanpa peringatan efek samping.
Konsumen mengonsumsi seperti jamu biasa (bebas, jangka panjang dan tanpa resep dokter), sehingga mudah overdosis atau interaksi berbahaya.
Ia memberikan efek instan yang menyesatkan. Produsen ilegal sengaja menambahkan BKO agar produk terasa manjur.
Misalnya stamina pria naik drastis, pegal linu hilang seketika atau badan lekas langsing. Ini membuat konsumen ketagihan dan mengira produknya aman karena herbal alami.
Padahal efeknya diperoleh dari zat kimia sintetis bukan bahan alam. Akibatnya terus digunakan tanpa sadar risiko jangka panjangnya.
Risiko kesehatan serius bahkan kematian akibat penggunaan tanpa kontrol sebagai efek samping berat, tergantung jenis BKO.
Misalnya sildenafil sitrat/taladafil untuk stamina pria atau vitalitas menyebabkan nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, serangan jantung hingga kematian mendadak.
Deksametason (steroid untuk pegal linu): kerusakan hati, ginjal, glaukoma, pengeroposan tulang, mudah terinfeksi, gangguan hormon dan efek rebound (gejala kambuh lebih parah saat berhenti).
Parasetamol/natrium diklofenak/fenilbutazon (pereda nyeri): kerusakan hati berat, perdarahan lambung, gagal ginjal. Sibutramin (pelangsing): peningkatan tekanan darah, gangguan jantung, insomnia bahkan risiko kardiovaskular fatal.
Hal ini menjadi alasan kuat mengapa hukum dengan tegas melarangnya. Permenkes No. 7 Tahun 2012 dan berbagai Peraturan BPOM menyatakan obat tradisional/ OBA dilarang mengandung BKO karena membahayakan kesehatan.
Menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, penambahan ini termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Saran Praktis
BPOM merekomendasikan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi. Lakukan pengecekan Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa. Pastikan kemasan utuh, tidak rusak, terlihat profesional.
Label memuat aturan pakai, peringatan, komposisi, dan klaim khasiat. Hindari jika ada klaim berlebihan seperti efek instan, menyembuhkan berbagai penyakit sekaligus.
| Merawat Kemerdekaan di Tengah Krisis Ekologis |
|
|---|
| Tanaman Jungrahab Kalimantan: Dari Tradisi ke Potensi Antiinflamasi |
|
|---|
| Mengapa Harmonisasi Pembangunan Daerah Harus Melibatkan Universitas |
|
|---|
| Hukum yang Hidup dalam Peraturan Daerah |
|
|---|
| Menunaikan Komitmen Moral sang Proklamator Adalah wujud Amal Jariah Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-21-Anshar-Saud-dan-Ulfah-Hamdan.jpg)