Opini
Muhasabah Awal Tahun Baru Perspektif Hadis dan Tasawuf
Sebaliknya orang hanya berangan-angan tanpa muhasabah mendapatkan mudarat di dunia dan di akhirat (HR. Turmuzi: 2383).
Oleh: Machmud Suyuti
Dosen Hadis UIM dan Katib Aam Jam’iyah Khalwatiyah
TRIBUN-TIMUR.COM - MUHASABAH, evaluasi amal perbuatan yang telah dilakukan tahun sebelumnya sebagai bekal untuk tahun baru relevan dengan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. al-Hasyr/59:18).
Hadis-hadis tentang Muhasabah
Nabi SAW bersabda “Barang siapa hari ini lebih baik dari hari kemarin, dia beruntung, siapa yang hari ini sama hari kemarin maka dia merugi dan bagi mereka yang hari ini lebih dari hari kemarin maka dia celaka (HR. Bukhari-Muslim).
Orang yang selalu muhasabah dan diikutsertakan dengan kebaikan mereka akan mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat kelak.
Sebaliknya orang hanya berangan-angan tanpa muhasabah mendapatkan mudarat di dunia dan di akhirat (HR. Turmuzi: 2383).
Bermuhasabahlah kalian, hisablah dirimu di dunia sebelum engkau dihisap di hari kemudian (HR. Ibnu Majah: 4250 dan Ahmad bin Hanbal: 16501).
Hisab itu akan menjadi ringan pada hari kiamat bagi orang yang menghisab dirinya di dunia (HR. Imam Turmudzi: 2384).
Diriwayatkan dari Maimun bin Mihran bahwa ia berkata, seoarng hamba tidak dikatakan bertakwa hingga ia menghisab dirinya sebagaimana dihisabnya pengikutnya dari mana makanan dan pakaiannya (Muwaththa Malik: 984).
Hadis-hadis yang disebutkan di atas sebagai motivasi pentingnya muhasabah, instropeksi diri, mengevalusi atas apa saja yang telah dilakukan tahun sebelumnya dengan harapan memasuki tahun baru 2026 ini lebih baik, lebih bermafaat, lebih mendatangkan kebahagiaan, kesuksesan, keberhasilan dan segala cita-cita yang tertunda segera terwujud di tahun ini.
Urgensi Muhasabah
Muhasabah adalah intropeksi diri dan refleksi dalam mengawali tahun baru. Pergantian tahun masehi dari 2025 ke 2026 berlaku untuk umat Islam.
Hal ini dipahami dari segi penanggalan tahun masehi dipakai untuk menentukan waktu ibadah seperti jadwal salat.
Sejak masa Nabi SAW masuknya waktu salat sepenuhnya ditentukan oleh pergerakan waktu tahun syamsiah dan sama sekali tidak berurusan dengan pergerakan qamariah.
| Konsekuensi Pemisahan Rezim Pemilu Nasional dan Lokal: Transformasi Kaderisasi Berbasis Kinerja |
|
|---|
| Anomali Intervensi Komisi III DPR Dalam Penegakan Hukum |
|
|---|
| Mencari Kewenangan di Tengah Jalan Berlubang |
|
|---|
| Membaca Arah Industrialisasi Nikel dari Lingkar Tambang Kolaka |
|
|---|
| Urgensi Penetapan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Pemerintah Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/opini-mahmud-suyuti-1.jpg)