Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Akademik

Parkir Liar di Kota Besar

Ia merepresentasikan problem struktural dalam tata kelola transportasi perkotaan yang belum berpihak pada prinsip keadilan mobilitas.

Tayang:
Editor: Sudirman
Rahmat Muhammad
OPINI - Rahmat Muhammad Dosen Sosiologi Unhas 

Oleh: Rahmat Muhammad

Dosen Sosiologi Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu masalah di perkotaan adalah perparkiran. Fenomena parkir terutama parkir liar dengan tarif mahal dan semakin padatnya kendaraan pribadi di jalan raya tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan teknis ketertiban lalu lintas.

Ia merepresentasikan problem struktural dalam tata kelola transportasi perkotaan yang belum berpihak pada prinsip keadilan mobilitas.

Parkir liar yang dimaksud adalah praktik parkir kendaraan secara ilegal atau tidak resmi di tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan, seperti trotoar, bahu jalan, atau area publik lainnya yang melanggar aturan lalu lintas dan tata kota, seringkali tidak memiliki izin pemerintah, tidak ada karcis resmi, dan dikelola oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

Ini adalah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, bahkan bisa menimbulkan konflik dan merugikan pemilik usaha resmi.

Kota Makassar menjadi contoh konkret bagaimana dominasi kendaraan pribadi membentuk wajah kota, memengaruhi pola pergerakan penduduk, serta berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Ketergantungan pada kendaraan pribadi tercermin dari komposisi kendaraan yang mencapai sekitar 92 persen kendaraan pribadi, dengan sepeda motor sebagai moda transportasi dominan hingga 75 persen mobilisasi harian penduduk.

Angka ini menunjukkan bahwa ruang kota telah dikonstruksi dan digunakan terutama untuk memenuhi kebutuhan kendaraan, bukan semata kebutuhan manusia.

Kajian Sosiologi Perkotaan menarik untuk menjelaskan padatnya kendaraan pribadi secara langsung yang mempersempit ruang publik jalan raya.

Jalan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang mobilitas bersama dimana mengakomodasi kendaraan, pejalan kaki, dan aktivitas sosial, bergeser menjadi ruang parkir informal.

Dari total 1.244 ruas jalan di Makassar, sebanyak 237 ruas tercatat mengalami kepadatan hingga kemacetan serius.

Dalam situasi seperti ini, parkir liar tumbuh sebagai praktik “normal” yang diterima secara sosial, terutama di kawasan perdagangan, perkantoran, pusat pendidikan, dan layanan publik.

Ketika permintaan ruang parkir jauh melampaui kapasitas yang tersedia, sementara pengawasan dan penegakan aturan lemah, tarif parkir menjadi tidak terkendali.

Muncul relasi kuasa informal antara juru parkir liar dan pengguna jalan, di mana tarif ditentukan sepihak tanpa transparansi maupun perlindungan konsumen. Implikasi ekonomi dari kondisi ini sangat besar dan bersifat sistemik.

Kemacetan lalu lintas di Kota Makassar diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp1,7 triliun per tahun akibat pemborosan waktu tempuh, peningkatan konsumsi bahan bakar, serta penurunan produktivitas tenaga kerja.

Parkir liar dengan tarif mahal memperparah situasi tersebut dengan menambah biaya mobilitas harian yang tidak tercatat secara resmi.

Bagi pekerja sektor informal, buruh harian, dan kelompok kelas menengah bawah, biaya parkir ini menjadi beban signifikan.

Biaya yang seharusnya bersifat pelengkap berubah menjadi “pajak tersembunyi” yang dibayarkan setiap hari tanpa mekanisme akuntabilitas, sekaligus memperbesar ketimpangan ekonomi perkotaan. 

Dari sisi sosial, parkir liar dan kepadatan kendaraan turut berkontribusi atas ketimpangan akses ruang kota.

Kelompok masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap beralih fungsi menjadi area parkir motor dan mobil.

Kondisi ini tidak hanya menghilangkan hak pejalan kaki, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Ruang kota menjadi semakin eksklusif bagi pemilik kendaraan, sementara kelompok rentan dipaksa beradaptasi dalam lingkungan yang tidak ramah dan berisiko.

Persoalan ini berkaitan erat dengan lemahnya layanan angkutan umum. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 hanya sekitar 8,6 persen warga Kota Makassar yang terlayani angkutan umum sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahkan turun drastis menjadi sekitar 2,01 persen pada 2025.

Minimnya transportasi publik yang andal, terjangkau, dan menjangkau permukiman padat membuat kendaraan pribadi dipersepsikan sebagai pilihan rasional, bukan preferensi semata.

Dalam konteks ini, masyarakat “dipaksa” menggunakan kendaraan pribadi karena negara (pemerintah) belum sepenuhnya hadir menyediakan alternatif mobilitas yang layak.

Oleh karena itu, parkir liar mahal bukanlah penyebab utama kemacetan, melainkan gejala dari kegagalan sistem transportasi perkotaan.

Kebijakan penertiban parkir atau kenaikan tarif parkir yang tidak disertai perbaikan transportasi publik justru berpotensi memicu konflik sosial dan resistensi masyarakat.

Penataan parkir seharusnya diposisikan sebagai bagian dari strategi besar pengendalian kendaraan pribadi, pengelolaan ruang kota, dan pergeseran moda transportasi menuju angkutan umum.

Implikasi parkir liar mahal dan padatnya kendaraan pribadi harus dibaca sebagai peringatan serius bagi pemerintah kota.

Kota yang berkelanjutan bukan kota yang memberi ruang seluas-luasnya bagi kendaraan pribadi, melainkan kota yang menempatkan manusia, keadilan akses, dan kepentingan sosial sebagai prioritas utama.

Tanpa perubahan arah kebijakan yang tegas dan terintegrasi, parkir liar dan kemacetan akan terus menjadi wajah keseharian perkotaan, dengan biaya sosial, ekonomi, dan ekologis yang kian mahal.

Kita berharap penertiban parkir liar yang mengarah pada parkiran resmi menjadi perhatian semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah kota yang implikasinya juga pada peningkatan pendapatan asli daerah dan akhirnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, semoga.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved