Klakson
Cekcok NU
Kehadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu di tubuh NU mengundang tanya besar dikalangan Nahdiyyien.
Ringkasan Berita:
- Cekcok internal NU memanas sejak penunjukan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU 2022–2027, yang sejak awal menimbulkan tanda tanya karena dianggap tidak membawa maslahat.
- Kontroversi itu semakin besar setelah Maming ditetapkan sebagai tersangka suap tambang oleh KPK pada Juni 2022, mencoreng citra NU.
- Konflik berlanjut ketika pemerintah memberikan konsesi tambang kepada ormas pada 2024, yang disambut positif oleh sebagian elite PBNU namun ditolak kader di akar rumput.
Oleh: Abdul Karim
Ketua Dewas LAPAR Sulsel / Majelis Demokrasi dan Humaniora
TRIBUN-TIMUR.COM - CEKCOK di tubuh NU yang menyala beberapa hari ini bukan hal yang rumit diraba.
Gejala cekcok itu mula tertancap ketika Mardani Maming didaulat sebagai Bendahara Umum PB NU periode 2022–2027.
Kehadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu di tubuh NU mengundang tanya besar dikalangan Nahdiyyien.
Kehadiran Maming di NU adalah keanehan. Ia dianggap tak membawa mashlahat di tubuh NU.
Dan benar adanya, sebab tak lama menjabat Bendahara Umum, Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Juni 2022 dalam perkara suap izin pertambangan.
Wajah NU tercoreng. Kesucian NU ternoda sebab untuk pertama kalinya sejak KPK eksis, Bendahara umumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Dulu sang bendahara tersangka suap tambang, kini PB NU dilanda cekcok—juga karena tambang.
Peluang cekcok itu mulai terbaca sejak Presiden Joko Widodo “menghadiahkan” konsesi tambang pada Ormas tahun 2024 lalu.
Elit PB NU memanjatkan puji syukur dengan hadiah konsesi itu.
Sementara lapis jamaah/kader—tambang itu dianggap bara api yang akan membakar NU kelak.
Dan kita saksiskan beberapa pekan ini bara api itu panas nyalanya.
Percekcokan di tubuh PB NU bernyala terang. Silang pendapat mengeras pula.
Di dalam NU perbedaan pendapat memanglah tak pernah padam.
Tema silang pendapat itu beragam; mulai dari soal agama, relasi ummat beragama, sosial, ekonomi ummat, hingga politik dan kebudayaan.
Dari sini, NU panen pemikir keagamaan, aktivis sosial, praktisi politik dan kebudayaan.
Namun silang pendapat kali ini bukan berkait dengan itu. Tetapi tentang tambang plus dugaan money loundry.
Akhirnya, cekcok yang kini berlangsung hanya melahirkan perpecahan tajam dan merusak citra NU.
Dan efeknya dalam jangka panjang tentu tak mudah dilupa publik.
Setidaknya, beberapa efek yang berkesan negatif berpotensi dilekatkan ditubuh NU karena cekcok itu.
Pertama, NU mengecewakan ummat, terutama kaum Nahdlyyien. Percekcokan karena tambang adalah sesuatu yang tak lazim dalam sejarah NU.
Sebab biasanya perselisihan pendapat di NU berkait dengan pemikiran keagamaan, sosial, politik dan kebudayaan.
Tapi perselisihan kali ini berjudul “tambang”. Kecewa pada akhirnya sulit ditampik.
Kedua, marwah NU sebagai ormas keagamaan terhakis.
Sejarah panjang NU adalah sejarah tentang dedikasi untuk bangsa. Sejak zaman kolonial hingga zaman now semua tahu, bahwa NU adalah organisasi sepuh yang perannya tak dapat dialienasi dari sejarah perkembangan bangsa kita.
Perannya dalam dunia sosial—keagamaan hingga politik kewargaan bukanlah peran sederhana.
Ketiga, NU sebagai ormas keagamaan yang didirikan ulama kempes legitimasi sosialnya dalam gerakan moral keagamaan-kebangsaan.
Dugaan money loundry Maming yang beririsan dengan elit PB NU serta cekcok gegara tambang berpotensi melahirkan krisis kepercayaan bangsa pada NU—terutama dalam hal moralitas berbangsa-bernegara.
Fatwa-fatwanya kelak, berpotensi tak dipercaya ummat. Keempat, watak spiritualitas NU tercemar.
NU didirikan oleh ulama yang kental spiritualisme untuk menjaga bangsa ini dengan nilai-nilai spiritulitas khas nusantara.
Money loundry dan tambang merupakan dua urusan yang difahami ummat jauh dari cahaya spiritulitas.
Kasus ini berpeluang mengubah cara pendang publik terhadap NU.
Bila dimasa lalu, orang-orang datang menghadap ke NU memohon berkah spiritualitas— moralitas, maka dimasa datang orang-orang menghadap ke NU untuk mengajak “berkoalisi”.
Tentu aneh. Seharusnya PB NU mengkaji terlebih dahulu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian konsesi tambang bagi Ormas.
Kajian itu harus menilik dengan seksama mashlahat dan muslihat “hadiah” konsesi tambang bagi ormas.
Tentu kita heran bila NU tak mengkaji dan membedah aturan itu, sebab kitab suci dan hadist saja rutin dikaji dan dibedahnya sejak berdiri tahun 1926 silam.
Firman Tuhan dan Hadist Nabi aktif dikaji-dibedahnya—mengapa aturan konsesi tambang untuk ormas tak dikajinya?
Padahal saat itu, kaum NU cukup banyak memberi kritik pada PBNU terkait “hadiah” konsesi tambang itu.
Konsesi itu dipersepsi sebagai jebakan negara untuk mengerdilkan dan menekan volume independensi organisasi masyarakat sipil.
Hingga pada akhirnya ormas muntul karena terbelenggu politik balas jasa pemerintah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Abdul-Karim-Ketua-Dewas-LAPAR-Sulsel-Majelis-Demokrasi-Humaniora-1.jpg)