Opini
Pidana Mati di Indonesia: Antara Keadilan dan Kemanusiaan
Menurut laporan Hukuman Mati dan Eksekusi 2024 dari Amnesty International, terdapat 1. 518 eksekusi yang dilaksanakan di seluruh dunia.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah risiko kesalahan yudisial, di mana hakim dapat salah membuat putusan, dan jika terdakwa sudah dihukum mati, tidak ada cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Sebagai akibatnya, Indonesia berada di persimpangan di mana ia harus memilih untuk mempertahankan warisan hukum kolonialnya atau beralih ke sistem peradilan yang lebih beradab.
Hukuman mati bukanlah jalan keluar untuk kejahatan; melainkan, hal itu mencerminkan kegagalan suatu sistem hukum yang lebih fokus pada pembalasan daripada penyembuhan.
Menghentikan hukuman mati memastikan keadilan dijalankan tanpa mengorbankan kemanusiaan, dan bukan berarti mengabaikan penderitaan para korban.
Indonesia menghormati konstitusinya dengan tidak menjalankan hukuman mati dan juga menegaskan diri sebagai negara yang mematuhi nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia yang mendasar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-20-M-Susilo-Ihlasul-Ashar.jpg)