Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pidana Mati di Indonesia: Antara Keadilan dan Kemanusiaan

Menurut laporan Hukuman Mati dan Eksekusi 2024 dari Amnesty International, terdapat 1. 518 eksekusi yang dilaksanakan di seluruh dunia.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - M Susilo Ihlasul Ashar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Kekhawatiran lain yang muncul adalah risiko kesalahan yudisial, di mana hakim dapat salah membuat putusan, dan jika terdakwa sudah dihukum mati, tidak ada cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Sebagai akibatnya, Indonesia berada di persimpangan di mana ia harus memilih untuk mempertahankan warisan hukum kolonialnya atau beralih ke sistem peradilan yang lebih beradab.

Hukuman mati bukanlah jalan keluar untuk kejahatan; melainkan, hal itu mencerminkan kegagalan suatu sistem hukum yang lebih fokus pada pembalasan daripada penyembuhan.

Menghentikan hukuman mati memastikan keadilan dijalankan tanpa mengorbankan kemanusiaan, dan bukan berarti mengabaikan penderitaan para korban.

Indonesia menghormati konstitusinya dengan tidak menjalankan hukuman mati dan juga menegaskan diri sebagai negara yang mematuhi nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia yang mendasar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved