Ngopi Akademik
Dosen dengan Tugas Tambahan
Tiga pilar ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi dari keberlangsungan ilmu pengetahuan.
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, dosen memegang peran sentral sebagai penggerak utama Tridharma Perguruan Tinggi (PT) yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tiga pilar ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi dari keberlangsungan ilmu pengetahuan dan kontribusi nyata PT terhadap masyarakat.
Tugas utama dosen dalam tridharma tersebut juga mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui ketiga bidang ini, serta merencanakan, melaksanakan juga mengevaluasi pembelajaran.
Selain itu, dosen memiliki tugas penunjang dan tugas tambahan struktural, serta berkewajiban mengembangkan diri, menjunjung tinggi kode etik, dan menunjukkan integritas profesional.
Tugas Penunjang merupakan aktivitas yang menunjang pelaksanaan tridharma, seperti mengikuti pertemuan ilmiah, menjadi anggota organisasi profesi, atau menjadi anggota delegasi nasional.
Sementara Tugas Tambahan diberikan kepada dosen yang mengisi jabatan struktural di PT seperti rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, kepala pusat, ketua dan sekretaris departemen/ program studi.
Pada dasarnya dosen yang telah menjalankan tridharma dengan baik sangat dimungkinkan untuk diberi tugas tambahan sesuai syarat yang berlaku di setiap PT terutama bagi dosen yang memiliki kemampuan manajerial untuk memimpin satuan pendidikan.
Sehingga perlu dipertimbangkan untuk memberi kesempatan pada semua dosen pernah mendapatkan pengalaman minimal pada level setingkat sekretaris departemen/ jurusan/program studi untuk selanjutnya berproses pada tingkat yang lebih tinggi.
Terutama PT yang jumlah dosennya banyak dan penuhi syarat idealnya tugas tambahan itu hanya satu periode saja meski dalam aturan dimungkinkan dua periode, hal ini penting untuk memberi kesempatan pada yang lain secara bergantian.
Dengan demikian tugas tambahan dosen bukanlah jabatan, karena yang dimaksud jabatan seorang dosen dalam konteks jabatan fungsional atau jabatan akademik dalam satuan pendidikan tinggi terdiri dari asisten ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar.
Baik tugas tambahan maupun jabatan akademik tersebut memang penting untuk menjamin keberlanjutan organisasi di PT.
Namun, ketika seorang dosen menerima tugas tambahan maka energi, waktu, dan perhatiannya seringkali tersedot lebih banyak ke urusan birokrasi ketimbang pengembangan akademik.
Akibatnya, tridharma yang menjadi mandat utama dosen terpinggirkan, atau setidaknya tidak mendapatkan porsi perhatian sebagaimana mestinya.
Dalam beberapa kasus, tugas tambahan justru menjadi arena pertarungan baru di lingkungan kampus.
Tidak jarang dosen berlomba, bahkan bersaing sengit untuk menduduki tugas tambahan tertentu seperti pemilihan rektor, mengikuti cara yang digunakan oleh masyarakat berpolitik melalui pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah.
Fenomena ini menyingkap dimensi lain dari dunia akademik yakni, kekuasaan dan prestise yang melekat pada tugas tambahan tersebut diikuti fasilitas yang diberikan tentu memanjakan untuk tetap bertahan pertahankan tugas tambahan tersebut.
Meski demikian tugas tambahan seorang dosen juga perlu memperhatikan Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang mencakup tridharma.
BKD ini harus dilaporkan secara periodik (setiap semester) untuk mengukur kinerja dosen, yang harus setara dengan minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS, pelaksanaannya diatur melalui sistem pelaporan online SISTER.
Dengan demikian menjadi rektor di PT misalnya, bukan hanya soal manajemen melainkan juga status sosial dan akses terhadap jaringan maupun sumber daya.
Persaingan tersebut kadang menggeser orientasi dosen dari upaya pengembangan pengetahuan menuju ambisi personal.
Dampak dari fenomena ini cukup signifikan. Dari sisi pendidikan, mahasiswa seringkali merasakan kualitas pengajaran yang menurun karena dosen tentu lebih disibukkan oleh tanggung jawab yang diemban.
Hal ini juga memperlihatkan bagaimana kultur birokratisasi di PT semakin terasa dan pencapaian akademik potensi terabaikan, institusi PT kadang terjebak dalam logika administrasi “siapa menduduki posisi apa, siapa memiliki otoritas, dan bagaimana menjaga kewenangan”.
Bagi sebagian dosen, tugas tambahan bahkan lebih menggoda karena memberikan akses ke fasilitas dan pengakuan simbolik, yang kadang lebih tinggi nilainya dibandingkan reputasi akademik murni.
Tentu tidak bisa dipungkiri bahwa tugas tambahan seorang dosen berdampak positif. Kehadiran dosen dalam jabatan struktural bisa memastikan bahwa pengelolaan kampus tetap berpijak pada visi akademik.
Namun persoalan muncul ketika beban birokrasi terlalu dominan sehingga mengikis kapasitas dosen untuk menjalankan tridharma.
Akhirnya, kampus bisa kehilangan rohnya sebagai lembaga yang memprioritaskan ilmu pengetahuan dan kebermanfaatan sosial yang berdampak pada masyarakat.
Ke depan, perlu ada mekanisme yang lebih adil dan seimbang. Seperti, pembagian tugas dosen dengan jabatan tambahan harus jelas, termasuk pengurangan beban mengajar atau insentif khusus agar mereka tetap bisa berkarya dalam bidang penelitian.
Selain itu, kampus perlu mendorong kolegialitas, bukan rivalitas, dalam proses pemilihan pimpinan.
Jabatan struktural sebaiknya dipandang sebagai amanah pelayanan, bukan sarana untuk menaikkan gengsi.
Terakhir, budaya akademik perlu diperkuat sehingga dosen yang fokus menjalankan tridharma mendapat apresiasi setara, bahkan lebih.
Kelak dosen dengan tugas tambahan tidak lagi menjadi beban yang menggerus peran akademik, melainkan menjadi ruang pengabdian baru yang tetap mendukung tridharma.
Besar harapan kiranya dosen tetaplah seorang ilmuwan dan pendidik figur intelektual yang mengabdi untuk masyarakat luas sebagai cendekiawan.
Jika hal itu terpenuhi maka dosen yang potensial dan penuhi syarat mengemban amanah seharusnya diberi kesempatan untuk menjabat satu periode saja sudah cukup, semoga.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.