Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana

MK menerima sebagian permohonan pengujian UU Nomor 40 tahun 1999 dari Iwakum

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Istimewa
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - MK memutuskan wartawan hanya bisa dipidana setelah mekanisme UU Pers dijalankan, di tengah meningkatnya kekerasan jurnalis sepanjang 2025. 

Dewan Pers juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus keselamatan jurnalis.

Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, melonjak tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024.

Mayoritas pengaduan menyasar media siber, dengan isu dominan seperti pelanggaran cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian.

Sebanyak 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menggelar 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025, dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.

Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

Di sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.

Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah serta mengupayakan solusi jangka panjang, seperti Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU.

AJI: Kekerasan Jurnalis Naik, Banyak Kasus Mandek

AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Kekerasan fisik masih tertinggi (30 kasus), disusul serangan digital (29 kasus), serta teror dan intimidasi (22 kasus).

Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut lonjakan serangan digital sebagai rekor tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan.

Sementara Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyoroti banyaknya kasus yang mandek di tahap penyelidikan kepolisian.

“Karena tidak ada kepastian hukum, pelaku merasa aman dan kekerasan terus berulang,” tegas Erick.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved