Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AAPKP Kecam: Komdigi Bungkam Media, Blokir Magdalene Langgar UU Pers

Pemblokiran terkait pemberitaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 30 Maret 2026.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KECAMAN AAPKP - Kolase pernyataan sikap Aliansi Akademisi Pendukung Kebebasan Pers (AAPKP) dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. AAPKP mengecam tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir akun Instagram media perempuan Magdalene (@magdaleneid) dan protes pernyataan Alexander Sabar, yang menyebut Magdalene belum terverifikasi Dewan Pers sehingga dianggap bukan entitas pers. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Aliansi Akademisi Pendukung Kebebasan Pers (AAPKP) mengecam tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir akun Instagram media perempuan Magdalene (@magdaleneid).

Pemblokiran terkait pemberitaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 30 Maret 2026.

Pernyataan sikap AAPKP ini dibagikan dosen Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto, di grup jurnalis, Kamis (9/4/2026).

AAPKP menilai langkah Komdigi sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Mereka menyoroti pernyataan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang menyebut Magdalene belum terverifikasi Dewan Pers sehingga dianggap bukan entitas pers.

Menurut AAPKP, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kerja jurnalistik.

“Tindakan ini memperkuat sinyalemen terjadinya digital authoritarianism di Indonesia, di mana negara mulai mengontrol dan menyensor arus informasi di ruang digital,” tulis AAPKP.

AAPKP menegaskan, pemblokiran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan, pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 2 menegaskan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara Pasal 3 ayat 1 menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“AAPKP menilai tindakan Komdigi merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers,” tegasnya.

Soal Verifikasi Dinilai Tidak Relevan

AAPKP juga menyoroti alasan verifikasi yang dijadikan dasar pemblokiran.

Menurut mereka, status verifikasi tidak berkaitan langsung dengan substansi informasi yang disampaikan ke publik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved