Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Janji Nikah Tak Ditepati, Wanita 32 Tahun Laporkan Briptu Andi ke Propam

Kuasa hukum korban, Junaidi J Badjo dan Wahyu Taha, menjelaskan, keduanya berkenalan pada November 2024 di Kota Ternate. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/TribunTernate
JANJI NIKAH - MA alias Mita (32) saat berada di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara beralamat di Kelurahan Mangga Dua Ternate, Rabu (29/4/2026). Ia mengaku melaporkan kekasihnya ke Propam Polda Maluku Utara lantaran janji nikah tak kunjung ditepati. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita asal Surabaya, Mita alias MA (32), melaporkan kekasihnya Briptu AFM alias Andi ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Laporan itu dilayangkan karena janji pernikahan tak kunjung ditepati.

Korban juga menduga adanya penipuan selama hubungan keduanya berlangsung.

Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah.

Kuasa hukum korban, Junaidi J Badjo dan Wahyu Taha, menjelaskan, keduanya berkenalan pada November 2024 di Kota Ternate. 

Hubungan tersebut kemudian berkembang ke arah yang lebih serius.

Namun, setelah pertemuan terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025, komunikasi keduanya terputus.

Terlapor tidak lagi memberikan kabar maupun kepastian terkait rencana pernikahan yang sebelumnya dijanjikan.

"Klien kami merasa dirugikan karena selama menjalin hubungan, ia sering memenuhi permintaan terlapor, mulai dari pemberian uang hingga kebutuhan lainnya," Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara, Rabu (29/4/2026).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Maluku Utara dengan dugaan penipuan bermodus janji pernikahan.

"Atas dasar itu, kami melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan," ujar Wahyu.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Junaidi J Badjo, menyebut dalam hubungan tersebut terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan kebutuhan.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik Polri.

"Kami menilai perbuatan ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak reputasi dan citra Kepolisian."

Ia juga meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh Propam.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved