MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana
MK menerima sebagian permohonan pengujian UU Nomor 40 tahun 1999 dari Iwakum
Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan serius bagi dunia pers nasional.
Tiga persoalan utama yang saling berkaitan—kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media—menjadi alarm keras yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Sepanjang 2025, Dewan Pers masih menemukan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers, salah satunya dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera.
Dewan Pers menyesalkan adanya penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
Selain itu, Dewan Pers mencatat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri oleh redaksi, akibat kekhawatiran konten disalahgunakan oleh pihak lain.
Dewan Pers juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers.
Di antaranya pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025, serta pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana.
“Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Kekerasan terhadap Wartawan Masih Mengkhawatirkan
Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan terhadap jurnalis foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap wartawan Tempo.
Kasus gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo juga menjadi perhatian serius.
“Kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin.
Situasi tersebut tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 (cukup bebas). Meski naik tipis dari 2024, skor ini masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.
Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis
Dalam upaya perlindungan hukum, Dewan Pers sepanjang 2025 menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan di kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November, tercatat 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, dan sejumlah perkara lain yang melibatkan karya jurnalistik.
| Profil Kombes Rositah Umasugi Kabid Humas Polda Maluku, Sebut Penikam Nus Kei Terancam Pidana Mati |
|
|---|
| Mahasiswa UI Gugat Pasal Penyerangan Martabat Presiden, Rudianto Lallo: tidak Bungkam Kebebasan |
|
|---|
| Putusan MK dan Runtuhnya Praktik Multi-Audit Perkara Korupsi |
|
|---|
| Ingat Doni Salmanan? Divonis Penjara 8 Tahun Gegara Kasus Pencucian Uang, Kini Sudah Bebas |
|
|---|
| AAPKP Kecam: Komdigi Bungkam Media, Blokir Magdalene Langgar UU Pers |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260119-gedung-MK.jpg)