Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Alasan Kubu Roy Suryo Tolak Keras Berdamai Jokowi, Usulan Prof Jimly Ditolak

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menilai berlebihan jika mengambil pilihan mediasi dengan Jokowi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Kubu Roy Suryo cs menyebut tidak boleh ada kata damai dalam perkara ini, apalagi jika alasannya agar tidak dipenjara atau tidak menimbulkan kegaduhan. 

Namun, jika kasus tetap dilanjutkan, kata Ade, pihaknya akan merasa lebih senang lagi.

"Kalau di pihak kita, apapun itu yang diinginkan oleh publik dan teman-teman, kedua belah pihak, monggo. Kita enggak pernah menutup ruang itu (mediasi), tetapi kita juga tidak menafikan bahwa kalau mau lanjut lebih bagus lagi," paparnya.

Kendati demikian, Ade belum bisa memastikan apakah Jokowi akan hadir dalam mediasi tersebut karena dia mengaku belum membahasnya dengan eks presiden itu.

"Kalau mediasi mau datang, saya tidak bisa memastikan bahwa Pak Ir. Joko Widodo akan bersedia hadir untuk untuk pertemuan di Polda Metro ya, tentu harus tanyakan langsung kepada Pak Jokowi kan, karena kami belum belum ada pembicaraan sampai ke arah situ," ungkapnya.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan  Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

Kemudian, pada Kamis lalu, Roy Suryo cs diperiksa kembali di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo cs juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi dan para tersangka dikenakan wajib lapor.

Kubu Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus

Dalam perkara ini, Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis ini.

Sebelumnya, gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucap Khozinudin.

Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved