Ijazah Jokowi
Alasan Kubu Roy Suryo Tolak Keras Berdamai Jokowi, Usulan Prof Jimly Ditolak
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menilai berlebihan jika mengambil pilihan mediasi dengan Jokowi.
Namun, jika kasus tetap dilanjutkan, kata Ade, pihaknya akan merasa lebih senang lagi.
"Kalau di pihak kita, apapun itu yang diinginkan oleh publik dan teman-teman, kedua belah pihak, monggo. Kita enggak pernah menutup ruang itu (mediasi), tetapi kita juga tidak menafikan bahwa kalau mau lanjut lebih bagus lagi," paparnya.
Kendati demikian, Ade belum bisa memastikan apakah Jokowi akan hadir dalam mediasi tersebut karena dia mengaku belum membahasnya dengan eks presiden itu.
"Kalau mediasi mau datang, saya tidak bisa memastikan bahwa Pak Ir. Joko Widodo akan bersedia hadir untuk untuk pertemuan di Polda Metro ya, tentu harus tanyakan langsung kepada Pak Jokowi kan, karena kami belum belum ada pembicaraan sampai ke arah situ," ungkapnya.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.
Kemudian, pada Kamis lalu, Roy Suryo cs diperiksa kembali di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo cs juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi dan para tersangka dikenakan wajib lapor.
Kubu Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus
Dalam perkara ini, Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis ini.
Sebelumnya, gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucap Khozinudin.
Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
| Lagi! Jokowi Digugat Soal Ijazah, Alumnus UGM Pakai Cara Citizen Lawsuit, Apa Itu? |
|
|---|
| Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 99 Orang Sudah Diperiksa |
|
|---|
| Drama Peluncuran Buku Jokowi's White Paper: Tudingan Sabotase hingga Fitnah ke Jokowi |
|
|---|
| Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/IJAZAH-JOKOWI-Pakar-Telematika-Roy-Suryo-usai-menjalani.jpg)