Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi

Komjen Oegroseno mengurai dampak besar jika ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
LAPOR POLISI - Dokumentasi foto 6 Agustus 2013, memperlihatkan Wakapolri saat itu Komjen Pol. Oegroseno (tengah) didampingi Kapolres Jakarta Barat saat itu Kombes Pol. M. Fadil Imran (kanan) di lokasi meledaknya bom di Vihara Ekayana, di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (6/8/2013) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Komjen (Purn) Oegroseno mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Komjen Oegroseno mengurai dampak besar jika ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu.

Satu dampak besarnya, proses pencalonan Jokowi mulai dari wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden RI akan dianggap bermasalah.

Wakapolri 2013-2014 itu menganggap, isu soal ijazah sangat krusial.

Menurutnya, jika benar ijazah Jokowi palsu, maka seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat daerah dan pusat bisa ditersangkakan .

Komisioner KPU di antaranya KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI.

Pasalnya Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 dan 2010. 

Pada periode itu pun Jokowi terpilih menjadi Wali Kota Solo.

Kemudian ayah dari Wakil Presiden Gibran ini mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.

Ia  terpilih bersama dengan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Karier Jokowi di dunia politik kemudian semakin naik saat nyapres pada Pilpres 2014 serta 2019.

Kembali terpilih bersama dengan dua wakil berbeda yaitu Jusuf Kalla (JK) dan Ma'ruf Amin.

Oegroseno menegaskan pelapor akan kesulitan mentersangkakan Komisioner KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU pusat era Jokowi mencalonkan diri menjadi kepala daerah maupun presiden jika dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Namun, para komisioner KPU tersebut bisa mudah ditersangkakan ketika dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

 Itu pun, kata Oegroseno, harus ada syarat terlebih dahulu yaitu pelapor harus bisa membuktikan ijazah Jokowi palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved