Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Cara dan Syarat Lengkap Daftar Petugas Haji 2026 di Daerah, Dibuka Besok, Login haji.go.id/petugas

Kemenhaj menegaskan bahwa seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PETUGAS HAJI - Petugas Haji melambaikan tangan kepada jamaah haji yang meninggalkan Makkah menuju Jeddah. Pendaftaran Petugas Haji 2026 dibuka mulai 22-28 November 2025. 

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

Telah menunaikan ibadah haji;

Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

3) Pelaksana Siskohat:

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;

Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau

Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit

3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja;

Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data;

Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Persyaratan Administrasi

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

Ijazah Terakhir;

SK Pegawai Terakhir;

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional);

Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

2) Pembimbing Ibadah Kloter

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

Ijazah Terakhir;

Sertifikat Pembimbing Ibadah;

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

Surat Pernyataan telah berhaji;

Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

SK Pegawai Terakhir (Opsional);

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

Ijazah Terakhir;

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

SK Pegawai Terakhir (Opsional);

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

Ijazah Terakhir;

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

Sertifikat Pembimbing Ibadah;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

SK Pegawai Terakhir (Opsional);

Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).

3) Pelaksana Siskohat

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

Ijazah Terakhir;

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

SK Pegawai Terakhir (Opsional);

SK Penempatan Terakhir (Opsional);

Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);

Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional);

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

Jadwal Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi) Tahun 1447 H/2026 M

1. Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)

Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025

Pendaftaran Peserta: 22-28 November 2025

Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB

Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

CAT dan Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved