Benarkah BSU Cair November 2025? Hindari Penipuan Pakai Cara Ini
Muncul berbagai tautan dan informasi palsu mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali ramai diperbincangkan di masyarakat.
Kata kunci BSU November 2025 kapan cair ramai jelang akhir tahun 2025.
Sejumlah pekerja berharap adanya pencairan BSU di bulan November 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Namun di tengah antusiasme tersebut, muncul berbagai tautan dan informasi palsu mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Modus penipuan ini biasanya berupa tautan phishing yang meminta masyarakat untuk memasukkan data pribadi, seperti NIK, nomor rekening, hingga password akun.
Jika tidak waspada, data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fakta BSU Cair November 2025
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, hingga pertengahan November 2025 belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU tambahan.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi resmi hanya akan disampaikan melalui situs dan kanal resmi pemerintah.
Artinya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap kabar yang beredar di media sosial atau pesan berantai yang belum tentu benar.
Modus Penipuan yang Mengatasnamakan BSU
Diketahui sejumlah pekerja melaporkan adanya tautan phishing yang beredar dengan iming-iming pendaftaran penerima BSU periode November 2025.
Tautan tersebut dibuat menyerupai laman resmi, namun sebenarnya bertujuan mencuri data pribadi pengguna.
Modus ini semakin marak karena banyak masyarakat yang berharap mendapatkan bantuan tambahan menjelang akhir tahun.
Selain itu penipuan BSU 2025 bukan hanya berupa tautan palsu, tetapi juga pesan singkat atau telepon yang mengaku dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Korban biasanya diminta mentransfer sejumlah uang untuk mempercepat pencairan bantuan, padahal BSU sejatinya diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Meski begitu, pekerja tetap bisa mengecek status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi.
1. Pertama, melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi, kemudian sistem akan menampilkan status penerimaan.
2. Kedua, melalui aplikasi Pospay, dengan cara login, memilih menu bantuan pemerintah, lalu memasukkan NIK untuk melihat status.
3. Ketiga, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, lalu masuk ke menu bantuan pemerintah untuk mengecek status BSU.
Arti Notifikasi Status BSU 2025
Di laman bsu.kemnaker.go.id, ada lima jenis notifikasi yang muncul.
1. Pertama, notifikasi bahwa NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU, yang artinya data sudah diverifikasi namun masih menunggu penetapan.
2. Kedua, notifikasi bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch tertentu, dan dana sedang diproses penyalurannya oleh bank atau PT Pos Indonesia.
3. Ketiga, notifikasi bahwa penerima berhak mendapatkan BSU tetapi rekeningnya bermasalah, sehingga dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
4. Keempat, notifikasi bahwa dana sudah tersalurkan ke rekening bank yang terdaftar.
5. Kelima, notifikasi penolakan karena NIK tidak memenuhi persyaratan penerima BSU 2025.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Benarkah BSU November 2025 Cair? Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Anggota DPRD Bulukumba Dituduh Tipu Jual Beli Mobil, Haji Rijal: Saya Tak Terima Uang |
|
|---|
| Kasubsi Humas Polres Maros Blak-blakan Penyebab Brigadir MT Tak Ditahan |
|
|---|
| Profil AKP Hatta, Dulu Gagal Jadi Polisi Militer Kini Bongkar Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar |
|
|---|
| Sosok Putra Makassar AKBP Supriadi Rahman Jadi Penentu 2 Anggota DPRD Takalar 'Dibebaskan' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Laman-resmi-cek-pencairan-BSU-di-httpsbsukemnakergoid-q.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.