Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Konstitusi

Senyum Arsul Sani Tunjukan Ijazah Doktor hingga Foto Kelulusan ke Publik

Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat saat dirinya secara terbuka menunjukan ijazah doktoralnya

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
IJAZAH HAKIM MK- Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dalam konferensi pers terkait tuduhan ketidakabsahan gelar doktor yang diperolehnya tersebut Arsul Sani menyatakan tegas keabsahan ijazah doktoralnya di Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia yang lulus pada Juni 2022 dengan menunjukkan bukti-bukti perjalanan studi doktoralnya. 

Arsul Sani mengaku tidak emosi dalam menghadapi tudingan ijazah palsu miliknya. Sebagai sosok yang memeluk agama Islam, ia menyebut harus mengambil sikap tabayyun terlebih dahulu.

“Saya Muslim kan, selalu diajarkan kalau kita ada masalah, ada apa, maka fatabayyanu, tabayyun dulu ya, konfirmasi dulu,” ujar Arsul.

Dia juga menambahkan, jika pejabat publik dikritik maka harus menyikapinya dengan tidak emosional.

Terlepas benar atau tidaknya permasalahan yang dihadapi.

“Bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu ya kita proporsional saja lah dan kita harus menyikapinya dengan dingin tidak emosional,” tuturnya.

“Jadi terlepas bahwa itu tidak benar keyakinan saya tentu saya harus bijak,” jelasnya Arsul.

Dia juga mengaku tak ingin berprasangka buruk atau suuzan perihal tujuan pihak tertentu melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah S3-nya.

Awalnya, awak media menanyakan kepada Arsul, apakah tujuan pihak tertentu melaporkan dugaan ketidakaslian ijazahnya ke polisi ini untuk menggantikan posisi Arsul sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR, seperti pengalaman peristiwa penggantian hakim konstitusi Aswanto, pada 2022 lalu.

Pada 29 September 2022 lalu, Aswanto dicopot dari posisinya sebagai Hakim MK oleh DPR RI. 

Untuk diketahui, langkah DPR RI mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi dinilai kontroversial dan dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat 4 UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal tersebut diterangkan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK.

"Jadi saya tidak boleh suuzan ya bahwa ini (keaslian ijazah dia dilaporkan ke polisi) dari skenario meng-Aswanto-kan Pak Arsul Sani, saya enggak boleh suuzan seperti itu," kata Arsul.

Arsul mengungkapkan, dia bersikap bahwa jabatan bukan segalanya. Melainkan, amanah rakyat yang perlu dijaga.

"Tapi saya punya sikap, tadi sudah saya sampaikan, jabatan ini amanah dan siapapun yang menjabat tidak hanya hakim konstitusi, suatu ketika itu pasti akan berakhir. Tinggal karena apa? Jadi enggak usah juga kemudian ini harus kita pertahankan mati-matian lah. Biasa saja lah," tegasnya.

Sementara itu, Arsul menegaskan tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak yang menyebut ijazah doktoral miliknya palsu dengan tudingan pencemaran nama baik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved