Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Nasib Polisi Luwu yang Tetapkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Tersangka hingga Prabowo Turun Tangan

Anggota polisi Polres Luwu yang menetapkan kedua guru ini jadi tersangka hingga dipecat akhirnya akan menemui nasibnya. 

|
Tribun-Timur.com
GURU DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya sudah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sementara polisi yang menetapkan keduanya jadi tersangka akan diperiksa Propam. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro akan menurunkan tim menelusuri. 

"Yang sekertaris dan Ketua komite tidak tau kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ucap Rasnal

Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19. 

"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara. Ini aneh sekali padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ungkapnya.

Singkat waktu, Rasnal pun dipanggil kembali oleh pihak inspektorat Luwu Utara guna pemeriksaan lanjutan.

Di situ, Rasnal mengaku tidak nyaman karena pertanyaan inspektorat tidak berbeda jauh dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

"Pada saat saya disidik, saya tanya kenapa pertanyaannya persis dengan polisi. Berarti anda tidak punya persiapan khusus, sesuai dengan kehebatan inspektorat," terang Rasnal.

"Saat itu dia (pihak inspektorat) menjawab kami memang mengcopy (pertanyaan polisi), disitu saya sudah tidak nyaman," jelasnya. 

Juli 2022 berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) kata dia, diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara, inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan," ucapnya.

Perjalanan panjang kasus hukum yang dialami Rasnal pun menuai titik terang usai hakim persidangan memberikan putusan bahwa Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah. 

"Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan adminstratif," katanya.

Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November.

"Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi," ucap dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik yang Tersangkakan Guru SMA di Luwu Utara Akan Diperiksa, Ini Kata Kapolda Sulsel , https://www.tribunnews.com/regional/7754246/penyidik-yang-tersangkakan-guru-sma-di-luwu-utara-akan-diperiksa-ini-katakapolda-sulsel?page=all&s=paging_new.

Editor: Erik S

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved