Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Nasib Polisi Luwu yang Tetapkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Tersangka hingga Prabowo Turun Tangan

Anggota polisi Polres Luwu yang menetapkan kedua guru ini jadi tersangka hingga dipecat akhirnya akan menemui nasibnya. 

|
Tribun-Timur.com
GURU DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya sudah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sementara polisi yang menetapkan keduanya jadi tersangka akan diperiksa Propam. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro akan menurunkan tim menelusuri. 
Ringkasan Berita:
  • Rasna dan Abd Muis dipecat usai ditetapkan tersangka Polres Luwu
  • Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro turunkan tim periksa proses di kepolisian
  • Sanksi menanti polisi menetapkan status tersangka jika terbukti langgar prosedur

 

TRIBUN-TIMUR. COM - Nasib polisi yang jadikan guru Rasnal dan Abd Muis tersangka hingga dipecat jadi guru.

Anggota polisi Polres Luwu yang menetapkan kedua guru ini jadi tersangka hingga dipecat akhirnya akan menemui nasibnya. 

Para polisi yang terlibat didalamnya akan diperiksa. 

Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menurunkan tim untuk kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Presiden Prabowo memberi rehabilitasi keduanya usai bertemu di Jakarta.

Langkah Prabowo ini dipuji warganet hingga DPR RI. 

Polisi diperiksa

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) guna melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, guna melihat adanya potensi pelanggan yang dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal.

"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.

Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.

"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.

Dugaan Kejanggalan

Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Rasnal dan Abd Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. 

Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu, guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. 

Dimulai dari penjelasan runut yang disampaikan Rasnal di hadapan para peserta RDP.

Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian. 

"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekertaris Komite dan Bendahara," ujar Rasnal.

"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," lanjutnya.

Kejanggalan pertama kata Rasnal ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum. 

"Yang sekertaris dan Ketua komite tidak tau kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ucap Rasnal

Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19. 

"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara. Ini aneh sekali padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ungkapnya.

Singkat waktu, Rasnal pun dipanggil kembali oleh pihak inspektorat Luwu Utara guna pemeriksaan lanjutan.

Di situ, Rasnal mengaku tidak nyaman karena pertanyaan inspektorat tidak berbeda jauh dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

"Pada saat saya disidik, saya tanya kenapa pertanyaannya persis dengan polisi. Berarti anda tidak punya persiapan khusus, sesuai dengan kehebatan inspektorat," terang Rasnal.

"Saat itu dia (pihak inspektorat) menjawab kami memang mengcopy (pertanyaan polisi), disitu saya sudah tidak nyaman," jelasnya. 

Juli 2022 berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) kata dia, diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara, inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan," ucapnya.

Perjalanan panjang kasus hukum yang dialami Rasnal pun menuai titik terang usai hakim persidangan memberikan putusan bahwa Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah. 

"Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan adminstratif," katanya.

Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November.

"Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi," ucap dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik yang Tersangkakan Guru SMA di Luwu Utara Akan Diperiksa, Ini Kata Kapolda Sulsel , https://www.tribunnews.com/regional/7754246/penyidik-yang-tersangkakan-guru-sma-di-luwu-utara-akan-diperiksa-ini-katakapolda-sulsel?page=all&s=paging_new.

Editor: Erik S

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved