Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 59 Jenderal Terancam Pensiun, MK Kini Larang Polisi Aktif Masuk Sipil

Ada puluhan jenderal polisi wajib pensiun dini apabila tetap ingin bertugas di kementerian dan lembaga negara usai putusan MK

Editor: Ari Maryadi
DPD RI
JENDEDAL TUGAS SIPIL - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif lulusan Akpol 1991. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di jajaran kepolisian pada 12 Maret 2025.

Dari 1.225 personel yang dimutasi, 25 perwira ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.

Sebagian penempatan itu dinilai melanggar ketentuan.

Daftar 59 jenderal di Kementerian dan lembaga negara:

1.  ⭐⭐⭐
Irjen Pol Yudhiawan Calon Irjen Kemenkes 

2.  ⭐⭐
Irjen Pol Argo Yuwono Calon Irjen Kementrian UMKM 

3.  ⭐
Brigjen Pol Hermanta Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kementerian Perhubungan.

4.  ⭐⭐
Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya 
Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5.  ⭐
Brigjen Pol Anom Wibowo Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum

6.  ⭐⭐
Irjen Pol Andry Wibowo 
Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik Kemenko Polkam

7.  ⭐⭐
Irjen Pol Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

8.  ⭐⭐
Irjen Pol Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

9.  ⭐⭐⭐
Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

10.  ⭐⭐⭐
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

11.  ⭐⭐
Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH. M.Hum.
Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved