Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Gubernur Riau

Sosok Ferry Sekdis Dinas PU Riau Pengepul 'Jatah Preman' Gubernur Tapi Belum Tersangka KPK

Ferry Yunanda diakui bersebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TERSANGKA KORUPSI- Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK membeberkan alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka. 

Jabatan Saat Ini: Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Status Hukum Terkini: Saksi (Belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK per 6 November 2025).

Keterlibatan Kasus: Terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus "jatah preman" yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

-Peran Ferry Yunanda dalam Kasus Pemerasan

Meskipun statusnya masih sebagai saksi, KPK telah mengungkap peran sentral Ferry Yunanda dalam konstruksi perkara pemerasan anggaran infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau:

Pengepul Dana (Peran Sentral): Ferry Yunanda disebut memiliki peran sentral sebagai pengepul dana (fee proyek atau "jatah preman") dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP.

Menerima Setoran: Ia berperan mengumpulkan dana pada dua setoran pertama (dari total tiga setoran) pada Juni dan Agustus 2025.

Meneruskan Dana: Dana yang dikumpulkan tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui pejabat lain, termasuk Kepala Dinas PUPR dan Tenaga Ahli Gubernur.
 

-Alasan KPK Belum Menetapkan Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan mengapa Ferry Yunanda belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perannya cukup aktif:

  • Keterbatasan Waktu: KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam OTT.
  • Kecukupan Alat Bukti: Pada pemeriksaan awal, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Ferry Yunanda sebagai tersangka belum dianggap cukup firm (memenuhi kecukupan).
  • Pendalaman Lanjutan: KPK menegaskan bahwa status hukum Ferry Yunanda masih dalam proses pendalaman penyidik, dan tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan jika ditemukan bukti yang cukup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved