Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Gubernur Riau

Sosok Ferry Sekdis Dinas PU Riau Pengepul 'Jatah Preman' Gubernur Tapi Belum Tersangka KPK

Ferry Yunanda diakui bersebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TERSANGKA KORUPSI- Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK membeberkan alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka. 

Selain untuk setoran kepada gubernur, dana yang dikumpulkan Ferry juga diduga didistribusikan untuk kepentingan lain.

"Termasuk pengumpulan-pengumpulan uang yang kemudian digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. Seperti proposal kegiatan kemudian diberikan untuk pihak-pihak yang terkoneksi dengan MAS selaku kepala dinas, ada yang diberikan ke drivernya, ada yang diberikan kepada kerabatnya," papar Budi.

Berdasarkan paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025), kasus ini terkait dugaan pemerasan "jatah preman" sebesar 5 persen (setara Rp 7 miliar) dari total penambahan anggaran Rp 106 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam kronologi yang diungkap KPK, Ferry Yunanda berperan sebagai pengepul pada dua setoran pertama.

Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT. 

Dari jumlah itu, Rp 1 miliar dialirkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp 600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.

Kemudian pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang sebesar Rp 1,2 miliar. 

Uang ini didistribusikan untuk sopir Arief Setiawan (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam. 

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi.

Sementara Ferry Yunanda, yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), statusnya masih sebagai saksi seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

Sosok Ferry Yunanda

Ferry Yunanda menjadi sorotan publik seiring dengan OTT KPK terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Ferry Yunanda adalah seorang birokrat di Dinas PUPR Riau yang menjadi saksi kunci dan figur penting dalam pengumpulan dana "jatah preman" untuk Gubernur.

Nama Lengkap: Ferry Yunanda (sering disingkat FRY)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved