Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Gubernur Riau

Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Ditentukan KPK Hari ini

Status hukum Gubernur Riau dan para pihak lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diumumkan hari ini

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
GUBERNUR RIAU - Penampilan Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Wahid tiba di Jakarta, Selasa (4/11/2025) pagi, hari ini status hukumnya diumumkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Gubernur Riau, Abdul Wahid cs ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Status hukum Gubernur Riau dan para pihak lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diumumkan hari ini, Rabu (5/11/2025).

Pengumuman nasib Wahid setelah gelar perkara (ekspose) yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran KPK lainny, rampung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, Budi belum bersedia membeberkan identitas para tersangka.

Termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid turut menyandang status tersangka.

"Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan di konferensi pers," ujar Budi.

Mereka yang ditangkap KPK
 
KPK menggelar OTT di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Total 10 orang telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Selasa (4/11/2025).

Mereka yang diperiksa antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana (TM) dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DMN).

KPK menduga kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, yang dikenal dengan istilah "japrem" atau jatah preman. 

Modus ini diduga terkait permintaan jatah persenan untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. 

Uang mata uang asing tersebut ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved