OTT Gubernur Riau
Sosok Ferry Sekdis Dinas PU Riau Pengepul 'Jatah Preman' Gubernur Tapi Belum Tersangka KPK
Ferry Yunanda diakui bersebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
Ringkasan Berita:
- KPK ungkap alasan belum tersangkakan Sekdis PUPR PKPP pengepul jatah preman
- Rincian konstruksi perkara yang melibatkan Ferry Yunanda.
- Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY) belum tersangka.
Ferry Yunanda diakui bersebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri ada tidaknya aliran dana yang memperkaya dirinya sendiri dari dugaan pemerasan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik masih terus menganalisis peran Ferry secara mendalam.
Kunci dari penetapan status hukumnya adalah pembuktian apakah ia turut menikmati hasil korupsi tersebut.
"Tentu kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY. Artinya yang kemudian memperkaya FRY ini, nah ini masih terus didalami, masih terus dianalisis," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Budi menegaskan, penetapan tiga tersangka yang ada saat ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN), baru permulaan.
"Artinya apa? Bahwa kegiatan tangkap tangan dan juga penyidikan ini adalah awal. Ini adalah pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat lebih dalam lagi pihak-pihak lain yang diduga juga punya peran penting," katanya.
Peran FRY Sebagai Pengepul
Budi memerinci konstruksi perkara yang melibatkan Ferry Yunanda.
Ia menyebut Ferry bertindak sebagai pengepul atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, yang merupakan representasi dari Gubernur Abdul Wahid.
"Kepala dinas ini meminta kepada FRY ini untuk menjadi pengepul dari uang-uang yang disetorkan oleh para kepala UPT," jelas Budi.
Uang yang terkumpul itu, lanjut Budi, kemudian disalurkan oleh Ferry ke berbagai pihak.
Sebagian diserahkan kepada Arief Setiawan untuk diteruskan kepada Gubernur Abdul Wahid, dan sebagian lagi disalurkan melalui perantara lain seperti Dani M Nursalam, yang juga orang kepercayaan gubernur.
Selain untuk setoran kepada gubernur, dana yang dikumpulkan Ferry juga diduga didistribusikan untuk kepentingan lain.
"Termasuk pengumpulan-pengumpulan uang yang kemudian digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. Seperti proposal kegiatan kemudian diberikan untuk pihak-pihak yang terkoneksi dengan MAS selaku kepala dinas, ada yang diberikan ke drivernya, ada yang diberikan kepada kerabatnya," papar Budi.
Berdasarkan paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025), kasus ini terkait dugaan pemerasan "jatah preman" sebesar 5 persen (setara Rp 7 miliar) dari total penambahan anggaran Rp 106 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau.
Dalam kronologi yang diungkap KPK, Ferry Yunanda berperan sebagai pengepul pada dua setoran pertama.
Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT.
Dari jumlah itu, Rp 1 miliar dialirkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp 600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Kemudian pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang ini didistribusikan untuk sopir Arief Setiawan (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.
Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi.
Sementara Ferry Yunanda, yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), statusnya masih sebagai saksi seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.
Sosok Ferry Yunanda
Ferry Yunanda menjadi sorotan publik seiring dengan OTT KPK terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Ferry Yunanda adalah seorang birokrat di Dinas PUPR Riau yang menjadi saksi kunci dan figur penting dalam pengumpulan dana "jatah preman" untuk Gubernur.
Nama Lengkap: Ferry Yunanda (sering disingkat FRY)
Jabatan Saat Ini: Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Status Hukum Terkini: Saksi (Belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK per 6 November 2025).
Keterlibatan Kasus: Terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus "jatah preman" yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
-Peran Ferry Yunanda dalam Kasus Pemerasan
Meskipun statusnya masih sebagai saksi, KPK telah mengungkap peran sentral Ferry Yunanda dalam konstruksi perkara pemerasan anggaran infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau:
Pengepul Dana (Peran Sentral): Ferry Yunanda disebut memiliki peran sentral sebagai pengepul dana (fee proyek atau "jatah preman") dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP.
Menerima Setoran: Ia berperan mengumpulkan dana pada dua setoran pertama (dari total tiga setoran) pada Juni dan Agustus 2025.
Meneruskan Dana: Dana yang dikumpulkan tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui pejabat lain, termasuk Kepala Dinas PUPR dan Tenaga Ahli Gubernur.
-Alasan KPK Belum Menetapkan Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan mengapa Ferry Yunanda belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perannya cukup aktif:
- Keterbatasan Waktu: KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam OTT.
- Kecukupan Alat Bukti: Pada pemeriksaan awal, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Ferry Yunanda sebagai tersangka belum dianggap cukup firm (memenuhi kecukupan).
- Pendalaman Lanjutan: KPK menegaskan bahwa status hukum Ferry Yunanda masih dalam proses pendalaman penyidik, dan tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan jika ditemukan bukti yang cukup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sosok Pejabat Gubernur Riau Pengganti Abdul Wahid Sudah Ditentukan Mendagri |
|
|---|
| Profil SF Hariyanto Calon Kuat Gubernur Riau Saat Abdul Wahid Tersangka, Rekam Jejak Moncer |
|
|---|
| Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Ditentukan KPK Hari ini |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wakil Gubernur Riau Terancam Diperiksa KPK Usai OTT Gubernur |
|
|---|
| Reaksi PKB Setelah Gubernur Riau Ditangkap KPK, Singgung Pejabat Lain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.