Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Gubernur Riau

Sosok Pejabat Gubernur Riau Pengganti Abdul Wahid Sudah Ditentukan Mendagri

Termasuk juga Gubernur Riau Abdul Wahid ini yang terjerat kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mendagri, Tito Karnavian sudah tentukan sosok perganti Abdul Wahid. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah tentukan sosok pengganti Abdul Wahid.

Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Wahid menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025. 

Ia diduga telah menerima total Rp2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki 'jatah preman.'

Menurut Tito, dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa kepala daerah yang menghadapi masalah hukum, maka ia akan dinonaktifkan ketika ia ditahan.

Termasuk juga Gubernur Riau Abdul Wahid ini yang terjerat kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

"Bukan diganti. Itu undang-undang mengatakan kalau kepala daerah ya menghadapi masalah hukum maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan. Kalau ditahan," kata Tito Karnavian dilansir Kompas TV, Kamis (6/11/2025).

Tito menambahkan, penonaktifan kepala daerah yang terlibat kasus hukum ini akan langsung ia lakukan jika yang bersangkutan ditahan.

Kemudian posisi kepala daerah tersebut akan dijalankan pelaksana tugas atau Plt, yakni oleh wakil kepala daerahnya, hingga perkara tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Kalau enggak ditahan tetap jalan terus. Tapi kalau ditahan maka dia akan dinonaktifkan. Saya akan nonaktifkan. Dan setelah itu kemudian di PLT-kan Wakil Gubernur sampai dengan perkaranya inkrah," jelas Tito.

Plt kepala daerah ini akan terus berjalan hingga kasus hukum tersebut inkrah.

Baru setelahnya ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka DPRD akan menggelar rapat untuk mengusulkan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah.

"Kalau nanti ternyata berlanjut terus ya PLT terus. Nanti kalau sudah inkrah baru nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur sebagai gubernur nanti," imbuh Tito.

Abdul Wahid Tersangka KPK

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved