Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang Gusti Purbaya Deklarasi Raja Solo, Termasuk Terlibat Tabrak Lari

Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan melalui juru bicara KP Bambang Pradotonagoro, menilai deklarasi Gusti Purbaya terlalu dini.

Editor: Ansar
Instagram @kgpaa.hamangkunegoro
KGPAA HAMANGKUNEGORO - Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro, saat Hajad Dalem Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Pakoe Boewono XIII ke-21 di Keraton Solo pada akhir Januari 2025. Seperti apa rekam jejak Gusti Purbaya, putra mahkota yang menyatakan siap jadi Raja baru Keraton Solo, meneruskan Pakubuwono XIII. 

Ia pun diberi gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rojo Putra Narendra ing Mataram atau KGPAA Hamangkunegoro.

Sang ibu, Asih Winarni, juga diangkat menjadi permaisuri dengan gelar GKR Pakubuwono XIII Hangabehi.

Keputusan Pakubuwono XIII menobatkan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota dan Asih Winarni sebagai permaisuri, sempat mendapat penolakan dari LDA Keraton Solo.

Alasannya, penobatan Gusti Purbaya tidak sesuai aturan adat karena tidak melalui proses musyawarah.

Selain itu, juga karena persoalan pernikahan Asih Winarni dan Pakubuwono XIII yang dianggap melanggar adat.

Sebab, Asih Winarni dinikahi sebagai bangsawan di rumahnya sendiri.

Sementara, pernikahan di Keraton Solo harus melalui beberapa tahapan.

Di antaranya adalah pernikahan digelar di Pendapa Sasana Sewaka dan dinikahkan oleh raja atau ayah mempelai.

Sebagai bentuk penolakan, LDA kemudian menggelar upacara penggantian nama untuk putra Pakubuwono XIII lainnya, KGPH Mangkubumi, menjadi KGPH Hangabehi pada 24 Desember 2022.

2. Terlibat kasus tabrak lari

Pada 9 Agustus 2023 dini hari, Gusti Purbaya yang sedang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero, terekam CCTV menabrak seorang pengendara motor ketika berada di Gapura Gladak, Kota Solo.

Kuasa hukum Gusti Purbaya saat itu, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, mengungkapkan kecelakaan itu terjadi sebab pengendara motor berada di jalur yang salah lantaran melawan arus.

Ferry mengatakan, jalur Gapura Gladak lokasi kecelakaan merupakan satu arah di mana kendaraan hanya diperbolehkan melintas dari arah selatan menuju utara.

"Itu daerah di mana kendaraan apapun dilarang melewati dari arah selatan ke utara, tidak boleh. Satu arah," jelas Ferry kepada TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).

Ferry juga menegaskan, sikap Gusti Purbaya yang meninggalkan lokasi bukan tabrak lari.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved