Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Riau Ditangkap KPK Palak Bawahan Miliaran untuk Jalan-jalan ke Inggris hingga Brazil

Uang hasil palak bawahan ini akan digunakan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk bepergian ke luar negeri. 

Kolase Tribun-timur.com
GUBERNUR RIAU - Penampilan Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Wahid tiba di Jakarta, Selasa (4/11/2025)pagi. Ia sudah ditetapkan tersangka. 

Menurut KPK, dari kesepakatan Rp 7 miliar itu, telah terjadi tiga kali setoran dengan total Rp 4,05 miliar yang dikumpulkan antara Juni hingga November 2025.

1. Juni 2025 (Rp 1,6 Miliar): Ferry Yunanda bertindak sebagai "pengepul" dari para Kepala UPT. Atas perintah M Arief Setiawan, uang itu dialirkan Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid (melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam) dan Rp 600 juta kepada kerabat Arief.

2. Agustus 2025 (Rp 1,2 Miliar): Ferry kembali mengepul uang. Kali ini, uang didistribusikan untuk driver Arief (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan Ferry (Rp 300 juta).

3. November 2025 (Rp 1,25 Miliar): Pengepul berganti ke Kepala UPT 3. Uang dialirkan Rp 450 juta untuk Abdul Wahid (melalui Arief) dan diduga Rp 800 juta diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

Pemberian ketiga inilah yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 3 November 2025. 

Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan M Arief Setiawan (Kadis PUPR), Ferry Yunanda (Sekdis PUPR), dan lima Kepala UPT. 

Barang bukti uang tunai Rp 800 juta turut diamankan.

Tim KPK selanjutnya mencari Gubernur Abdul Wahid yang diduga bersembunyi.

"Tim KPK berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau," kata Tanak.

Secara paralel, tim lain menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan kembali menemukan uang dalam pecahan asing (9 ribu poundsterling dan 3 ribu dolar AS) yang jika dikonversi setara Rp 800 juta. 

Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian OTT ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka:

1. Abdul Wahid (Gubernur Riau)

2. M Arief Setiawan(Kadis PUPR PKPP Riau)

3. Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau), yang sebelumnya dicari tim namun akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved