Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Jenderal Asal Makassar Pimpin Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Sulteng

Sjafrie Sjamsoeddin Jenderal Asal Makassar berkarier moncer di level nasional satu angkatan Prabowo di Akmil

Editor: Ari Maryadi
TribunPalu.com
TAMBANG ILEGAL - Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), turun langsung meninjau penertiban aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan.

Sjafrie Sjamsoeddin Jenderal Asal Makassar berkarier moncer di level nasional.

Ia lulusan Akademi Militer 1974, satu angkatan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Latar belakangnya Kopassus.

Sjafrie Sjamsoeddin pernah bertugas sebagai Paspampres Presiden kedua Soeharto, dan pernah menjabat Pangdam Jaya.

Seusai pensiun, ia masuk pemerintahan.

Ia dipercaya membantu pemerintahan Prabowo Subianto.

Selasa (4/11/2025), Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin turun meninjai penertiban tambang ilegal.

Ia turun didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sjafrie Sjamsoeddin menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kegiatan ini di Desa Laroenai, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, 

Di sampingi sejumlah pejabat tinggi, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Peninjauan dilakukan di lokasi penambangan PT Bumi Morowali Utama (BMU) yang berada di Kecamatan Bungku Pesisir, tepatnya di area yang teridentifikasi sebagai kawasan hutan produksi terbatas.

Di lokasi tersebut ditemukan bukaan tambang yang tidak dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
 
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penutupan area yang tidak memiliki izin resmi serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam peninjauan tersebut, Menhan menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved