Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Gubernur Riau

Sepak Terjang Abdul Wahid Gubernur Riau, Bulan Lalu Terbitkan Larangan Gratifikasi, Kini Ditangkap

Sebelum ditangkap Abdul Wahid, sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
GUBERNUR RIAU - Foto Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diambil dari riau.go.id. Abdul Wahid yang terjaring OTT KPK setelah menerbitkan Surat Edaran larangan gratifikasi di lingkup Pemprov. 

Ringkasan Berita:
  • Sebelum terjaring OTT, Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 pada 25 September 2025. 
  • Seluruh jajaran Pemprov Riau diminta untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
  • Pejabat dilarang meminta atau melakukan pungutan dengan mengatasnamakan Gubernur atau Wakil Gubernur Riau.

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Abdul Wahid Gubernur Riau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum ditangkap Abdul Wahid, sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi.

Dikutip dari laman Pemprov Riau, SE dengan Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 itu ditandatangani Abdul Wahid pada 25 September 2025 atau sebulan sebelum dirinya terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Dalam surat edaran, Abdul Wahid meminta kepada seluruh jajaran  Pemprov Riau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan mengatasnamakan Gubernur ataupun Wakil Gubernur Riau.

"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian isi SE tersebut.

Ia menegaskan adanya aturan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Abdul Wahid juga mengungkapkan terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

"Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan."

"Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar," ujarnya.

Terjaring OTT KPK
 
Sebulan setelah menerbitkan SE tersebut, Abdul Wahid bak melanggar aturan sendiri yang dibuatnya. Dia justru terjaring OTT KPK pada Senin kemarin.

Tak sendiri, Abdul Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan para pihak yang terjaring OTT terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Dari 10 orang yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara (Pemprov Riau), kita akan update siapa saja yang diamankan, termasuk ada dari pihak swasta,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved