Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKN Tegas Pecat ASN - PPPK Bolos Kerja, Tidak Dapat Uang Pensiun

Tidak hanya pemecatan, ASN PPPK bolos kerja juga tidak akan mendapatkan tunjangan.

Pemprov Sulsel
PPPK SULSEL - Ribuan PPPK Sulsel usai pelantikan. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan saksi pemecatan hingga pemberhentian tunjangan untuk ASN ketahuan bolos. 

Ringkasan Berita:
  • ASN bolos kerja akan dipecat
  • ASN ketahuan bolos tidak akan terima tunjangan hingga uang pensiunan
 

TRIBUN-TIMUR. COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindak tegas ASN termasuk PPPK yang bolos dari kerjaan.

Tak main-main, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan hal tersebut.

Apalagi setelah banyaknya temuan ASN bolos dari kewajibannya. 

Tidak hanya pemecatan, ASN PPPK bolos kerja juga tidak akan mendapatkan tunjangan.

Termasuk uang pensiunan tidak lagi ada.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat. 

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan. 

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia. 

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun. 

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved