Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setyo Novanto Terancam Gagal Bebas Bersyarat, Eks Ketum Golkar Digugat

Kurniawan Adi menggugat putusan bebas bersyarat Setya Novanto mantan terpidana kasus korupsi ke PTUN

Editor: Ari Maryadi
Mega Nugraha/Tribun Jabar
SETYA NOVANTO DIGUGAT - Pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke PTUN pada Rabu (29/10/2025). Ada dua alasan putusan tersebut digugat yakni Setya dianggap tidak layak telah berkelakuan baik selama ditahan. Selanjutnya, dia diduga terlibat dalam TPPU kasus e-KTP di mana disebutkan kini sudah naik ke tahapan penyidikan di Bareskrim Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Setya Novanto mantan Ketua Umum Golkar terancam gagal bebas bersyarat dari penjara.

Putusan bebas bersyaratnya digugat.

Penggugatnya Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi.

Setya Novanto mantan terpidana kasus korupsi e-KTP.

Kurniawan Adi menggugat putusan bebas bersyarat Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (29/10/2025).

LP3HI ternyata tidak sendirian menggugat.

Ada pula penggugat lainnya Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Sekilas terkait Setya Novanto, dirinya sempat divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pada April 2018 lalu.

Lalu, ia mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pada tingkat PK, hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara pada tahun 2025.

Namun, tak berselang lama, Setya Novanto justru dibebaskan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Baca juga: Profil Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi E-KTP yang Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Kembali lagi ke Kurniawan Adi, dia mengungkapkan alasan pertama pihaknya menggugat yakni terkait penetapan Setya berkelakuan baik selama dipenjara.

Menurutnya, mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi syarat sebagai narapidana yang berkelakuan baik selama ditahan.

Adi mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Setya selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved