Setyo Novanto Terancam Gagal Bebas Bersyarat, Eks Ketum Golkar Digugat
Kurniawan Adi menggugat putusan bebas bersyarat Setya Novanto mantan terpidana kasus korupsi ke PTUN
TRIBUN-TIMUR.COM -- Setya Novanto mantan Ketua Umum Golkar terancam gagal bebas bersyarat dari penjara.
Putusan bebas bersyaratnya digugat.
Penggugatnya Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi.
Setya Novanto mantan terpidana kasus korupsi e-KTP.
Kurniawan Adi menggugat putusan bebas bersyarat Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (29/10/2025).
LP3HI ternyata tidak sendirian menggugat.
Ada pula penggugat lainnya Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Sekilas terkait Setya Novanto, dirinya sempat divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pada April 2018 lalu.
Lalu, ia mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
Pada tingkat PK, hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara pada tahun 2025.
Namun, tak berselang lama, Setya Novanto justru dibebaskan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Baca juga: Profil Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi E-KTP yang Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya
Kembali lagi ke Kurniawan Adi, dia mengungkapkan alasan pertama pihaknya menggugat yakni terkait penetapan Setya berkelakuan baik selama dipenjara.
Menurutnya, mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi syarat sebagai narapidana yang berkelakuan baik selama ditahan.
Adi mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Setya selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
| Masa Jabatan Taufan Pawe Berakhir November, Bahlil Bisa Tunjuk Plt Ketua |
|
|---|
| Kenapa Musda Golkar Sulsel ‘Molor’? Ketum Bahlil Tak Mau Gegabah |
|
|---|
| Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bone Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Usa |
|
|---|
| Bahlil Ingin Golkar Rebut Kembali Sulsel, Razak: Pengurus Baru Harus Terjemahkan Keinginan Ketum |
|
|---|
| Mengapa KPK Baru Berani Umumkan Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.