Setyo Novanto Terancam Gagal Bebas Bersyarat, Eks Ketum Golkar Digugat
Kurniawan Adi menggugat putusan bebas bersyarat Setya Novanto mantan terpidana kasus korupsi ke PTUN
Bahkan, sambung Adi, pelanggaran yang dilakukan Setya masuk dalam kategori pelanggaran berat. Salah satunya terkait ruang tahanan Setya dengan fasilitas mewah.
"Dari data yang ada, sudah beberapa kali Pak Setya Novanto melakukan pelanggaran, kalau dalam peraturan, masuk dalam pelanggaran berat."
"Misalnya jalan-jalan ke toko bangunan. Kemudian di selnya tergolong mewah. Bahkan, (pelanggaran Setya) ada yang menimbulkan sanksi disiplin kan ke pegawai Lapas, saat itu kan ada dua orang," ujarnya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2025).
Alasan kedua dan menjadi yang utama dilakukannya gugatan, yakni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Adi mengungkapkan, hingga saat ini, kasus tersebut masih disidik oleh Bareskrim Polri.
"Kemudian yang paling utama adalah kasus TPPU e-KTP di mana saat ini dilakukan penyidikan oleh Bareskrim," ujarnya.
"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah dua kali dikeluarkan malah. Itu pada tahun 2024 dan awal 2025," sambung Adi.
Sebelum menggugat, Adi mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto.
Namun, lantaran tidak ditanggapi, akhirnya putusan tersebut digugat ke PTUN Jakarta.
Kata Kuasa Hukum Setya Novanto
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap pembebasan bersyarat terhadap kliennya sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
"Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang ini sudah terpenuhi. Pertama, Pak Novanto itu sudah menjalani dua pertiga masa hukuman."
"Lalu, kedua beliau dianggap berkelakukan baik berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut," ujarnya.
Selain itu, Maqdir mengatakan, kliennya sudah memenuhi syarat diberikan bebas bersyarat karena telah menjalani hukuman lainnya berupa membayar denda serta ganti rugi.
Dalam vonis, Setya dijatuhi sanksi membayar denda sebesar Rp500 juta dan ganti rugi 7,3 juta dolar AS.
| Masa Jabatan Taufan Pawe Berakhir November, Bahlil Bisa Tunjuk Plt Ketua |   | 
|---|
| Kenapa Musda Golkar Sulsel ‘Molor’? Ketum Bahlil Tak Mau Gegabah |   | 
|---|
| Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bone Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Usa |   | 
|---|
| Bahlil Ingin Golkar Rebut Kembali Sulsel, Razak: Pengurus Baru Harus Terjemahkan Keinginan Ketum |   | 
|---|
| Mengapa KPK Baru Berani Umumkan Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh? |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.