Rekam Jejak Sri Purnomo Bupati Sleman 2 Periode Dipenjara Gegara Korupsi Hibah, Eks Ketua Ormas
Pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu, Sri Purnomo langsung dijebloskan ke tahanan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Sri Purnomo mantan Bupati Sleman, Yogyakarta, jadi perhatian.
Sri Purnomo harus berurusan hukum setelah pensiun.
Pria yang pernah memimpin Sleman selama dua periode ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya mengambil langkah tegas.
Pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu, Sri Purnomo langsung dijebloskan ke tahanan.
Penahanan Sri Purnomo ini dilakukan setelah pemeriksaan maraton yang menguras waktu.
Sejak pukul 09.00 pagi hingga petang, mantan Bupati ini diperiksa oleh tim penyidik Kejari Sleman selama 10 jam sebagai tersangka.
Tak menunggu lama, mantan Bupati yang menjabat periode 2016-2021 itu kini resmi ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau yang lebih dikenal dengan Lapas Wirogunan.
Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Penetapan dan penahanannya tertuang dalam Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025. Kasus ini jelas menjadi pukulan telak bagi dunia politik di Sleman.
Kronologi kasus
Sri Purnamo terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Penetapan tersangka bukan sekadar kabar angin.
Kejari Sleman mengantongi bukti dan dokumen-dokumen resmi dan kesaksian.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto penyidik Kejaksaan telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya sebagai tersangka.
| Profil Kombes Edy Setianto, Kapolresta Sleman Sebut Christiano Kelelahan saat Tabrak Argo Ericko |
|
|---|
| Semen Padang Dikucur Bonus Rp500 Juta Usai Menang Lawan Arema, PSS, Barito Susul PSIS ke Liga 2 |
|
|---|
| Kolonel Antonius Wafat di Hari Ulang Tahun Ibunda |
|
|---|
| PSIS Degradasi, PSS Sleman, Barito, Semen Padang, Madura, Persis Teracam |
|
|---|
| Kami Bersama Yuran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.