Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Sri Purnomo Bupati Sleman 2 Periode Dipenjara Gegara Korupsi Hibah, Eks Ketua Ormas

Pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu, Sri Purnomo langsung dijebloskan ke tahanan.

Editor: Ansar
TribunJogja / Kompas.com
EKS BUPATI TERSANGKA - Sri Purnomo mantan bupati periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021 mengenakan rompi orange saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. 

Sri Purnamo ditengarai berada dalam lingkaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. 

"Yaitu saksi dengan inisial SP (Sri Purnomo). Saya ulangi saksi dengan inisial SP. Di mana yang bersangkutan merupakan Bupati Sleman periode 2010- 2015 dan 2016- 2021," kata  Bambang Yunianto Selasa (30/9/2025). 

Pada kasus dana hibah itu, berdasarkan kutipan dari laman yogyakarta.bpk.go.id, Kejari Sleman sudah memeriksa 362 orang terkait penyaluran dana hibah pariwisata Tahun 2020.

Satu diantaranya adalah Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang diperiksa sebagai saksi.

Pada pemeriksaan itu, Harda Kiswaya berkapasitas sebagai ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata Tahun 2020 atau sebagai Sekda. 

Tahun 2020, saat rakyat Sleman berlindung di balik masker dan ekonomi terengah-engah karena pandemi, Kabupaten Sleman mendapat guyuran dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp65 Miliar tepatnya Rp 68.518.100.000. 

Bukan angka kecil. Dana jumbo itu digelontorkan untuk penanganan Covid-19, lengkap dengan aturan mainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/TNK/07/2020.

Namun, kucuran dana itu kini malah membuka masalah baru. 

Kejaksaan Negeri Sleman mencium aroma tak sedap dalam penyalurannya. 

Penyelidikan pun digelar dan hasilnya mantan Bupati Sleman, SP, diduga menyimpang dari jalur. 

Ia memberikan hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan perjanjian hibah dan keputusan resmi Kemenparekraf No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

Modusnya? 

Ada landasan hukum tapi salah.

Sri Purnowmo menerbitkan Peraturan Bupati No. 49/2020 pada 27 November 2020, isinya pedoman pemberian hibah pariwisata. 

Namun alokasi hibahnya justru menyasar kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak termasuk dalam daftar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved