Rekam Jejak Sri Purnomo Bupati Sleman 2 Periode Dipenjara Gegara Korupsi Hibah, Eks Ketua Ormas
Pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu, Sri Purnomo langsung dijebloskan ke tahanan.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Artinya jika ada seseorang mengambil keuntungan pribadi dari uang negara, meski tanpa izin tertulis, dan negara rugi, maka dia bisa dijerat pasal ini. Tak peduli apakah dia pejabat atau bukan.
Pasal 18 mengatur tentang pengembalian kerugian negara, yaitu:
Perampasan hasil korupsi
Pembayaran uang pengganti
Perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
2. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 3 menyasar penyalahgunaan wewenang:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dan merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.
Artinya: jika ada pejabat pakai jabatannya buat mengatur dana meski tidak melanggar hukum secara langsung, tapi bikin negara rugi, maka bisa kena pasal ini.
3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal ini menjelaskan siapa saja yang bisa dihukum:
“Dihukum sebagai pelaku: orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.”
Melalui pasal ini, tidak harus pelaku utama. Orang yang menyuruh atau ikut-ikutan juga bisa dijerat. Jadi, jika SP tidak sendirian, maka orang-orang yang terlibat bisa ikut kena pasal ini.
Profil Sri Purnomo
Sri Purnomo lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Februari 1961.
Sri Purnomo mengawali karier sebagai Wakil Bupati Sleman periode 2005-2010.
Menduduki kursi Bupati Sleman untuk dua periode berturut-turut yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sri Purnomo ternyata pernah menjadi seorang guru Madrasah Tsanawiyah.
Ia juga dikenal sebagai pengusaha meubel dan pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Yogyakarta periode 2006-2010.
Kini, sosok yang memiliki rekam jejak panjang di Sleman dan organisasi keagamaan ini harus menghadapi babak baru dalam hidupnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
| Profil Kombes Edy Setianto, Kapolresta Sleman Sebut Christiano Kelelahan saat Tabrak Argo Ericko |
|
|---|
| Semen Padang Dikucur Bonus Rp500 Juta Usai Menang Lawan Arema, PSS, Barito Susul PSIS ke Liga 2 |
|
|---|
| Kolonel Antonius Wafat di Hari Ulang Tahun Ibunda |
|
|---|
| PSIS Degradasi, PSS Sleman, Barito, Semen Padang, Madura, Persis Teracam |
|
|---|
| Kami Bersama Yuran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.