Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Sri Purnomo Bupati Sleman 2 Periode Dipenjara Gegara Korupsi Hibah, Eks Ketua Ormas

Pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu, Sri Purnomo langsung dijebloskan ke tahanan.

Editor: Ansar
TribunJogja / Kompas.com
EKS BUPATI TERSANGKA - Sri Purnomo mantan bupati periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021 mengenakan rompi orange saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. 

Negara rugi Rp10 Miliar tepatnya Rp 10.952.457.030. 

Angka itu bukan hasil tebak-tebakan, tapi berdasarkan audit resmi dari BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2021. 

"Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman."kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto.

Pengusutan kasus dana hibah itu sudah dilakukan sejak lama, laporan Tribunjogja.com pada 2023, Kejari Sleman sudah melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Kasi Pidus (Pidana Khusus) Kejari Sleman, kala itu, Ko Triskie Narendra menyebutkan, tujuan dana hibah tersebut untuk membantu Pemerintah Daerah dan pelaku Pariwisata seperti industri hotel, restoran, maupun desa wisata yang sedang merosot terdampak pandemi Covid-19. 

Skema pemberian bantuan adalah 70 persen untuk sektor hotel dan restoran.

Sementara, 30 persen sisanya untuk penanganan ekonomi dan sosial yang dialami para pelaku wisata.

Mulai dari destinasi wisata maupun Desa wisata.

Namun, dalam penyaluran bantuan tersebut diduga ada yang mengambil untung lebih kurang totalnya Rp10 miliar. 

Penjelasan Pasal

Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHP.

Berikut penjelasan Pasal-pasal yang menjerat Sri Purnomo dirangkum Tribunjogja.com dari laman DIH BPK RI: 

1. Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved