Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Israwati dan Sri Reski Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan, Kader Gerindra dan PKB

Israwati dan Sri Reski ditetapkan tersangka dalam dua kasus berbeda, dengan perbuatan delik yang sama, penipuan

Editor: Ansar
Kolase goodkind / lezen
TERSANGKA PENIPUAN - Israwati (kiri) dan Sri Reski Ulandari (kanan) dua anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ditantadangani Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta. 

Ia tengah menempuh mediasi dengan pelapor. 

"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini," kata Israwati.

"Semoga proses mediasi yang sedang berjalan dapat segera tercapai titik sepakat," imbuhnya.

Israwati dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi oleh seorang pengusaha. 

Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta menandatangani surat penetapan tersangka pada 22 Oktober 2025.

Israwati disangka melanggar pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana. 

Ketua DPC Gerindra Takalar Indar Jaya telah melaporkan penetapan tersangka Israwati ke dewan pimpinan pusat. 

"Kita sama-sama menunggu apa arahan DPP Partai Gerindra," ucapnya. 

Sri: Salah sasaran

Sementara Sri menilai penetapan tersangka ini salah sasaran. 

Ia bersikukuh yang terlibat dalam bisnis solar adalah mantan suaminya, Herman.

"Di sisi lain kan yang melakukan in bukan saya, Pak Herman, akan tetapi si pelapor ini bingung arah jadi saya di saya. Tapi  insyaallah akan terbaik amin," jelas politikus PKB ini.

Terkait penetapan tersangka dua legislator ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar Syamsuddin Serang mengatakan masih mencermati. 

Ia menyebut baru akan membahas hal ini bersama anggota BK yang lain.

"Sekarang ranahnya lebih banyak di partai," ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved