Umrah Mandiri
Alasan AMPHURI dan 12 Asosiasi Gugat Keputusan Umrah Mandiri ke MK
AMPHURI bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.
Editor:
Ansar
Kompas.com
UMRAH MANDIRI - (Ilustrasi) Umrah Mandiri. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan 12 asosiasi lain bakal gugat penyelenggaraan umrah mandiri ke MK.
Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian
Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:
Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah
Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama. (Tribun-timur.com / Kompas.com )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.