Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Umrah Mandiri

Alasan AMPHURI dan 12 Asosiasi Gugat Keputusan Umrah Mandiri ke MK

AMPHURI bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.

Editor: Ansar
Kompas.com
UMRAH MANDIRI - (Ilustrasi) Umrah Mandiri. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan 12 asosiasi lain bakal gugat penyelenggaraan umrah mandiri ke MK. 

Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan

Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:

Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah

Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama. (Tribun-timur.com / Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved