Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Umrah Mandiri

Alasan AMPHURI dan 12 Asosiasi Gugat Keputusan Umrah Mandiri ke MK

AMPHURI bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.

Editor: Ansar
Kompas.com
UMRAH MANDIRI - (Ilustrasi) Umrah Mandiri. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan 12 asosiasi lain bakal gugat penyelenggaraan umrah mandiri ke MK. 

Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.

Penjelasan pemerintah

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.

Para calon jemaah umrah, kata Dahnil, harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Dahnil, melalui sistem ini para jemaah umrah mandiri akan dapat diawasi dan dilindungi. 

Saat jemaah umrah mandiri berangkat ke Saudi Arabia, Dahnil mengatakan secara otomatis mereka terlindungi negara. 

"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," katanya. 

Selain itu, Dahnil mengungkapkan Pemerintah melarang penghimpunan jemaah umrah mandiri layaknya biro travel.

Langkah ini, kata Dahnil, untuk melindungi biro perjalanan umrah.

"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri, karena ini arusnya tidak bisa dibendung," ucapnya.

Syarat Umrah Mandiri

Syarat melaksanakan umah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:

Beragama Islam

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved