Umrah Mandiri
Alasan AMPHURI dan 12 Asosiasi Gugat Keputusan Umrah Mandiri ke MK
AMPHURI bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.
Zaki mengatakan, umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji (UU PIHU) sekilas terdengar memberi kebebasan bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.
“Padahal, mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara,” kata Zaki, dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Zaki mengatakan, jemaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci secara mandiri berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Ketika calon jemaah gagal berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.
“Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tutur Zaki.
Menurut Zaki, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami ketentuan di Arab Saudi, pengurusan visa, miqat, maupun aturan syari’at.
Oleh karena itu, jemaah umrah yang berangkat secara mandiri justru berisiko melanggar aturan manasik hingga berpotensi terkena sanksi di Tanah Suci.
Ia mencontohkan, banyak jemaah yang tiba-tiba ditahan polisi Kerajaan Saudi karena menggunakan atribut terkait politik hingga tinggal terlalu lama melebihi batas waktu (overstay).
“Bahkan, ada yang ditahan karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta,” tutur Zaki.
Ia menekankan, di Arab Saudi, terdapat banyak regulasi yang harus dipahami dan diikuti.
Peristiwa yang ia contohkan di atas, kata dia, hanya terkait pelanggaran regulasi kecil.
“Hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat,” tegas dia.
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 UU PIHU.
Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.