Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Umrah Mandiri

Alasan AMPHURI dan 12 Asosiasi Gugat Keputusan Umrah Mandiri ke MK

AMPHURI bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.

Editor: Ansar
Kompas.com
UMRAH MANDIRI - (Ilustrasi) Umrah Mandiri. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan 12 asosiasi lain bakal gugat penyelenggaraan umrah mandiri ke MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan 12 asosiasi lain bakal gugat penyelenggaraan umrah mandiri.

Umrah mandiri kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Gugatan itu didasari risiko umrah mandiri bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji, dan umrah berbasis keumatan.

Gugatan bakal didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Opsi judicial review (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI, Zaki Zakariya kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

AMPHURI bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memandang bahwa penyelenggaraan haji dan umrah merupakan bentuk nilai ibadah serta tanggung jawab.

Hal tersebutlah yang membuat AMPHURI bersama 12 asosiasi lain merasa resah dan keberatan dengan diaturnya umrah mandiri.

PPIU dan PIHK, kata Zaki, ingin memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah ke Tanah Suci tetap dibimbing, dilindungi, dan membawa berkah bagi umat Islam.

"Bukan sekadar transaksi global," ujar Zaki.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa banyak calon jemaah umrah yang tidak mengerti soal pengurusan administrasi lintas negara hingga aturan syar'i yang berlaku.

Ketidaktahuan calon jemaah umrah mandiri ini yang membuat mereka rentan melanggar ketentuan.

"Banyak regulasi yang perlu diperhatikan, bahkan hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat," ujar Zaki.

Risiko jemaah

Zaki menyebut, umrah mandiri memiliki risiko berbahaya bagi jemaah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved