Umrah Mandiri
Kini Bisa Umrah Mandiri, Kemenag Sulsel Ingatkan Syarat Wajib Dipenuhi
Umrah mandiri kini diakui resmi lewat UU. Kemenag Sulsel ingatkan jemaah tetap patuhi aturan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Melalui regulasi ini, jemaah diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut.
“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU),” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang mampu mengurus seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.
“Jemaah harus bisa urus paspor, visa, tiket, akomodasi, dan melaksanakan ibadah umrah tanpa pendamping,” jelasnya.
Jika masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah wajib menggunakan jasa travel resmi.
Iqbal menilai regulasi ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan. Nanti sambil berjalan, kita lihat penerapannya di lapangan,” katanya.
Aturan umrah mandiri termuat dalam Pasal 86 ayat (1) UU Haji dan Umrah:
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Pasal 87A mengatur lima syarat umrah mandiri:
Beragama Islam
Memiliki paspor berlaku minimal 6 bulan
Memiliki tiket pesawat dengan tanggal jelas
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Memiliki visa dan bukti pembelian layanan melalui Sistem Informasi Kementerian
Pasal 88A menyebut jemaah umrah mandiri berhak:
Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis
Melaporkan kekurangan layanan kepada menteri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-24-UMRAH-MANDIRI-Kabid-PHU-Kemenag-Sulsel-Iqbal-Ismail.jpg)