Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Umrah Mandiri

Kini Bisa Umrah Mandiri, Kemenag Sulsel Ingatkan Syarat Wajib Dipenuhi

Umrah mandiri kini diakui resmi lewat UU. Kemenag Sulsel ingatkan jemaah tetap patuhi aturan.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR
UMRAH MANDIRI – Kabid PHU Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Ia mengingatkan masyarakat agar memahami regulasi umrah mandiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Melalui regulasi ini, jemaah diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU),” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang mampu mengurus seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.

“Jemaah harus bisa urus paspor, visa, tiket, akomodasi, dan melaksanakan ibadah umrah tanpa pendamping,” jelasnya.

Jika masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah wajib menggunakan jasa travel resmi.

Iqbal menilai regulasi ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan. Nanti sambil berjalan, kita lihat penerapannya di lapangan,” katanya.

Aturan umrah mandiri termuat dalam Pasal 86 ayat (1) UU Haji dan Umrah:

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Pasal 87A mengatur lima syarat umrah mandiri:

Beragama Islam

Memiliki paspor berlaku minimal 6 bulan

Memiliki tiket pesawat dengan tanggal jelas

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

Memiliki visa dan bukti pembelian layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Pasal 88A menyebut jemaah umrah mandiri berhak:

Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis

Melaporkan kekurangan layanan kepada menteri. (*)
 


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved