Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasang Tenda Pesta atau Hajatan di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemkot Surabaya kerap mendapat keluhan dari warga perkara adanya jalan yang ditutup tenda hajatan.

Editor: Ansar
Kompas.com
TENDA HAJATAN - Warga gunakan jalan sebagai lokasi hajatan. Warga yang gunakan badan jalan siap-siap didenda Rp50 juta. 

Menurutnya, akan lebih mudah apabila acara hajatan pernikahan digelar di gedung pertemuan karena lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapatkan komentar dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, Pemkot Surabaya tak perlu buru-buru menanggapi kelurahan warga.

"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga," ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemkot Surabaya harus memberi solusi apabila mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun gedung serba guna di setiap kampung yang bisa dimanfaatkan oleh warga.

Menurut Politisi Gerindra ini, tenda hajatan harus diklasifikasikan.

Misal tenda hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda kedukaan seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama ada jalan tembus lainnya, maka keluhan warga soal tenda yang tutupi jalan tak perlu disikapi berlebihan.

"Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan," kata Yona. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum Surabaya Wajib Kantongi Izin, Simak Syarat Lengkapnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved