Pasang Tenda Pesta atau Hajatan di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya
Pemkot Surabaya kerap mendapat keluhan dari warga perkara adanya jalan yang ditutup tenda hajatan.
Menurutnya, akan lebih mudah apabila acara hajatan pernikahan digelar di gedung pertemuan karena lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Kata DPRD Surabaya
Kebijakan ini juga mendapatkan komentar dari DPRD Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, Pemkot Surabaya tak perlu buru-buru menanggapi kelurahan warga.
"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga," ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Menurut Yona, Pemkot Surabaya harus memberi solusi apabila mendirikan tenda di jalan dilarang.
Seperti membangun gedung serba guna di setiap kampung yang bisa dimanfaatkan oleh warga.
Menurut Politisi Gerindra ini, tenda hajatan harus diklasifikasikan.
Misal tenda hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda kedukaan seperti warga yang meninggal dunia.
Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama ada jalan tembus lainnya, maka keluhan warga soal tenda yang tutupi jalan tak perlu disikapi berlebihan.
"Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan," kata Yona.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum Surabaya Wajib Kantongi Izin, Simak Syarat Lengkapnya
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Harumkan Nama Sulsel, Kota Makassar Toreh Prestasi pada Ajang Apresiasi BRIDA 2025 |
|
|---|
| Pemuda Bobol Apotek di Moncongloe Maros, Gasak Uang Rp800 Ribu |
|
|---|
| 400 Sekolah Rusak di Sulsel Diusulkan untuk Diperbaiki Kemendikdasmen |
|
|---|
| Refleksi Bola Bundar: PSM Gagal Mempertahankan Kemenangan |
|
|---|
| UMKM Biringkanaya Dapat Pendampingan dari Bank Papua Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.