Pasang Tenda Pesta atau Hajatan di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya
Pemkot Surabaya kerap mendapat keluhan dari warga perkara adanya jalan yang ditutup tenda hajatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan raya untuk kepentingan pribadi.
Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai lokasi acara pengantin dan pesta lainnya.
Hal itu kerap dikeluhkan pengendara.
Pasalnya, pengendara harus putar balik untuk mencari jalan lain.
Seperti kerap terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau poros Moncongloe, Kecamatan Manggala.
"Kalau di Makassar, sering kita dapat tenda acara di jalanan. Bikin susah," kata seorang pengedara, Ilham, Senin (27/10/2025).
Keluhan masyarakat di Surabaya pun sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot).
Pemkot Surabaya kerap mendapat keluhan dari warga perkara adanya jalan yang ditutup tenda hajatan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi langsung membuat kebijakan.
Eri menuturkan, semua warga Surabaya yang hendak mendirikan tenda hajatan harus mempunyai izin.
Apabila tidak, maka siap-siap akan didenda senilai Rp50 juta.
Mengutip TribunJatim.com, izin tersebut tak bisa langsung diajukan ke pihak kepolisian.
Warga yang hendak memasang tenda hajatan harus izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.
Setelah mendapat surat rekomendasi dari RT hingga lurah, maka baru bisa mengajukan izin ke pihak kepolisian.
"(Pendirian) Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, dia (pemohon) harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," ujarnya.
| Harumkan Nama Sulsel, Kota Makassar Toreh Prestasi pada Ajang Apresiasi BRIDA 2025 |
|
|---|
| Pemuda Bobol Apotek di Moncongloe Maros, Gasak Uang Rp800 Ribu |
|
|---|
| 400 Sekolah Rusak di Sulsel Diusulkan untuk Diperbaiki Kemendikdasmen |
|
|---|
| Refleksi Bola Bundar: PSM Gagal Mempertahankan Kemenangan |
|
|---|
| UMKM Biringkanaya Dapat Pendampingan dari Bank Papua Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.