Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasang Tenda Pesta atau Hajatan di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemkot Surabaya kerap mendapat keluhan dari warga perkara adanya jalan yang ditutup tenda hajatan.

Editor: Ansar
Kompas.com
TENDA HAJATAN - Warga gunakan jalan sebagai lokasi hajatan. Warga yang gunakan badan jalan siap-siap didenda Rp50 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan raya untuk kepentingan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai lokasi acara pengantin dan pesta lainnya.

Hal itu kerap dikeluhkan pengendara.

Pasalnya, pengendara harus putar balik untuk mencari jalan lain.

Seperti kerap terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau poros Moncongloe, Kecamatan Manggala.

"Kalau di Makassar, sering kita dapat tenda acara di jalanan. Bikin susah," kata seorang pengedara, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan masyarakat di Surabaya pun sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemkot Surabaya kerap mendapat keluhan dari warga perkara adanya jalan yang ditutup tenda hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi langsung membuat kebijakan.

Eri menuturkan, semua warga Surabaya yang hendak mendirikan tenda hajatan harus mempunyai izin.

Apabila tidak, maka siap-siap akan didenda senilai Rp50 juta.

Mengutip TribunJatim.com, izin tersebut tak bisa langsung diajukan ke pihak kepolisian.

Warga yang hendak memasang tenda hajatan harus izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah mendapat surat rekomendasi dari RT hingga lurah, maka baru bisa mengajukan izin ke pihak kepolisian.

"(Pendirian) Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, dia (pemohon) harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," ujarnya.

Menurutnya, pendirian tenda di tengah jalan selain bisa menyebabkan kemacetan, juga membingungkan pengguna jalan karena harus mencari jalur alternatif.

Ia juga mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berpotensi terkena sanksi bagi pelanggar.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta,"

"Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," lanjut Eri.

Supaya tak mendapatkan sanksi denda Rp50 juta, warga yang hendak mendirikan tenda hajatan di jalan raya bisa melakukan tiga hal.

Yang pertama mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara.

Tak hanya mengajukan izin saja, warga juga harus menyiapkan jalan alternatif yang bisa dilewati kendaraan.

Hal tersebut harus dilakukan supaya kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran bisa tetap melintas.

"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter,"

Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak,"

"Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh polsek," kata Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga wajib melakukan sosialisasi melalui media, terkait dengan penutupan acara maksimal satu minggu sebelum acara.

Sosialisasi tersebut dilakukan supaya masyarakat yang biasa melintas bisa mencari jalur alternatif.

"Jadi, engko onok satpol PP ngitung (nanti ada Watpol PP yang menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya,"

"Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," pungkas Eri.

Menurutnya, akan lebih mudah apabila acara hajatan pernikahan digelar di gedung pertemuan karena lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapatkan komentar dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, Pemkot Surabaya tak perlu buru-buru menanggapi kelurahan warga.

"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga," ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemkot Surabaya harus memberi solusi apabila mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun gedung serba guna di setiap kampung yang bisa dimanfaatkan oleh warga.

Menurut Politisi Gerindra ini, tenda hajatan harus diklasifikasikan.

Misal tenda hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda kedukaan seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama ada jalan tembus lainnya, maka keluhan warga soal tenda yang tutupi jalan tak perlu disikapi berlebihan.

"Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan," kata Yona. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum Surabaya Wajib Kantongi Izin, Simak Syarat Lengkapnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved