Pasang Tenda Pesta atau Hajatan di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya
Pemkot Surabaya kerap mendapat keluhan dari warga perkara adanya jalan yang ditutup tenda hajatan.
Menurutnya, pendirian tenda di tengah jalan selain bisa menyebabkan kemacetan, juga membingungkan pengguna jalan karena harus mencari jalur alternatif.
Ia juga mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berpotensi terkena sanksi bagi pelanggar.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta,"
"Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," lanjut Eri.
Supaya tak mendapatkan sanksi denda Rp50 juta, warga yang hendak mendirikan tenda hajatan di jalan raya bisa melakukan tiga hal.
Yang pertama mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara.
Tak hanya mengajukan izin saja, warga juga harus menyiapkan jalan alternatif yang bisa dilewati kendaraan.
Hal tersebut harus dilakukan supaya kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran bisa tetap melintas.
"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter,"
Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak,"
"Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh polsek," kata Eri Cahyadi.
Terakhir, pemohon izin juga wajib melakukan sosialisasi melalui media, terkait dengan penutupan acara maksimal satu minggu sebelum acara.
Sosialisasi tersebut dilakukan supaya masyarakat yang biasa melintas bisa mencari jalur alternatif.
"Jadi, engko onok satpol PP ngitung (nanti ada Watpol PP yang menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya,"
"Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," pungkas Eri.
| Harumkan Nama Sulsel, Kota Makassar Toreh Prestasi pada Ajang Apresiasi BRIDA 2025 |
|
|---|
| Pemuda Bobol Apotek di Moncongloe Maros, Gasak Uang Rp800 Ribu |
|
|---|
| 400 Sekolah Rusak di Sulsel Diusulkan untuk Diperbaiki Kemendikdasmen |
|
|---|
| Refleksi Bola Bundar: PSM Gagal Mempertahankan Kemenangan |
|
|---|
| UMKM Biringkanaya Dapat Pendampingan dari Bank Papua Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.