Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Laras Provokator 'Bakar Mabes Polri' Jelang Sidang, Nekat Tulis Surat di Penjara dan Viral

Kasus Laras Faizati segera disidangkan setelah dirinya dipindahkan menjadi tahan jaksa di Rutan Bambu Apus, Jakarta.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TERSANGKA PROVOKATOR - Laras Faizati Khairunnisa saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025) kemarin dan foto Laras Faizati di akun linkedin. (Tengah) Foto surat yang ditulis Laras Faizati saat di balik jeruji penjara. 

"Dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.

"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.

Unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum menurutnya bentuk spontanitas semata dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.

“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.

Kasus Laras Faizati

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Laras Faizati bersama 6 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

Konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri saat aksi demo beberapa waktu lalu.

Demo berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

Aksi tersebut, dipicu pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).

Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved