Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Laras Provokator 'Bakar Mabes Polri' Jelang Sidang, Nekat Tulis Surat di Penjara dan Viral

Kasus Laras Faizati segera disidangkan setelah dirinya dipindahkan menjadi tahan jaksa di Rutan Bambu Apus, Jakarta.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TERSANGKA PROVOKATOR - Laras Faizati Khairunnisa saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025) kemarin dan foto Laras Faizati di akun linkedin. (Tengah) Foto surat yang ditulis Laras Faizati saat di balik jeruji penjara. 

Seharusnya suara kami didengar, bukan dikriminalisasi. Seharusnya suara kami menjadi kekuatan untuk negara ini maju dan lebih baik lagi, bukan malah dibungkam.

So once again, mohon doa dan dukungan teman-teman untuk kami yang sedang berjuang mendapatkan hak suara kami kembali. 

Stay healthy and keep staying everyone! See u soon outside of jail Inshaallah

Jakarta, 21-Oct-2025
Laras Faizati

Sementara hingga Minggu (26/10/2025), surat tersebut sudah mendapatkan like sebanyak 39 ribu kali.

Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan
 
Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji sempat mengajukan penangguhan penahan, pada Kamis (4/9/2025).

"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," ucapnya kepada Tribunnews.com.

Menurutnya masih ada sedikit perbaikan terkait surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Dalam kesempatan ini, keluarga Laras Faizati turut datang menjenguk di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Ada ibunya, pamannya, tantenya keluarga yang menjenguk ke Laras dan teman-temannya mereka rata-rata gen z ya," imbuh Abdul Gafur.

Dia menuturkan kedatangan keluarga tersebut sebagai bentuk dukungan moril atas proses hukum yang tengah dihadapi Laras Faizati.

Paman Laras Faizati, Dodhi hartadi (60) menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bersama dengan saudaranya yang merupakan ibu kandung Laras.

"Ya tentu saya siap menjadi penjamin karena saya mengenal betul Yayas (panggilan Laras) orang yang berpendidikan dan tidak ada maksud menghasut orang untuk membakar gedung Mabes Polri," tuturnya.
 
Dodhi juga meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved