Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Risiko Umrah Mandiri Menurut AMPHURI

Ketika calon jemaah gagal berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.

Editor: Ansar
Kompas.com
UMRAH MANDIRI - AMPHURI menyebut, umrah mandiri memiliki risiko berbahaya bagi jemaah .Pelegalan umrah mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan. 

"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri, karena ini arusnya tidak bisa dibendung," ucapnya.

Syarat Umrah Mandiri

Syarat melaksanakan umah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:

Beragama Islam

Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan

Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:

Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah

Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama. (Tribun-timur.com / Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved