Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Risiko Umrah Mandiri Menurut AMPHURI

Ketika calon jemaah gagal berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.

Editor: Ansar
Kompas.com
UMRAH MANDIRI - AMPHURI menyebut, umrah mandiri memiliki risiko berbahaya bagi jemaah .Pelegalan umrah mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaksanaan umrah mandiri telah dilegalkan Pemerintah dan DPR RI. 

Pelegalan umrah mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan.

Adapun dalam pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PPHAU berbunyi:

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalnan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri".

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri memiliki risiko berbahaya bagi jemaah.

Zaki mengatakan, umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji (UU PIHU) sekilas terdengar memberi kebebasan bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.

“Padahal, mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara,” kata Zaki, dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Zaki mengatakan, jemaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci secara mandiri berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Ketika calon jemaah gagal berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.

“Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tutur Zaki.

Menurut Zaki, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami ketentuan di Arab Saudi, pengurusan visa, miqat, maupun aturan syari’at.

Oleh karena itu, jemaah umrah yang berangkat secara mandiri justru berisiko melanggar aturan manasik hingga berpotensi terkena sanksi di Tanah Suci.

Ia mencontohkan, banyak jemaah yang tiba-tiba ditahan polisi Kerajaan Saudi karena menggunakan atribut terkait politik hingga tinggal terlalu lama melebihi batas waktu (overstay).

“Bahkan, ada yang ditahan karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta,” tutur Zaki.

Ia menekankan, di Arab Saudi, terdapat banyak regulasi yang harus dipahami dan diikuti.

Peristiwa yang ia contohkan di atas, kata dia, hanya terkait pelanggaran regulasi kecil.

“Hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat,” tegas dia.

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 UU PIHU.

Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.

Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.

Penjelasan pemerintah

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.

Para calon jemaah umrah, kata Dahnil, harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Dahnil, melalui sistem ini para jemaah umrah mandiri akan dapat diawasi dan dilindungi. 

Saat jemaah umrah mandiri berangkat ke Saudi Arabia, Dahnil mengatakan secara otomatis mereka terlindungi negara. 

"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," katanya. 

Selain itu, Dahnil mengungkapkan Pemerintah melarang penghimpunan jemaah umrah mandiri layaknya biro travel.

Langkah ini, kata Dahnil, untuk melindungi biro perjalanan umrah.

"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri, karena ini arusnya tidak bisa dibendung," ucapnya.

Syarat Umrah Mandiri

Syarat melaksanakan umah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:

Beragama Islam

Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan

Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:

Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah

Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama. (Tribun-timur.com / Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved